PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap Masih Belum Berlaku
Aturan ganjil genap di wilayah Jakarta masih belum berlaku seiring dengan kebijakan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Pemprov DKI Jakarta Minggu (6/12) malam kembali memperpanjang penerapan PSBB masa transisi di masa pandemi Covid-19.
“Ganjil genap belum berlaku sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terkait terutama Pemprov DKI. Kita harus melihat situasi dan kondisi pandemi juga,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Senin (7/12).
Fahri menuturkan aturan ganjil genap masih belum berlaku guna mengantisipasi penumpukan penumpang angkutan umum.
Sebab, jika aturan ganjil genap berlaku maka para pengendara mobil akan beralih ke transportasi umum.
“Sehingga kami putuskan salah satu cara mengurangi berkumpulnya masyarakat adalah kebijakan ini,” ucap Fahri.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang penerapan PSBB transisi di DKI Jakarta hingga 21 Desember.
Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan sejumlah kajian. Antara lain, kajian akademis dari BNPB dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI).
“Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 21 Desember 2020,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12).
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia