Pemerintah Tetapkan Standar Laboratorium Tes Covid-19
Pemerintah menetapkan standar minimal penyelenggara pemeriksaan uji RT PCR Covid-19 dilakukan oleh laboratorium berstandar biosafety level 2. Seluruh laboratorium rujukan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan telah terintegrasi dalam sistem data nasional.
Juru Bicara #SatgasCovid19 Wiku Adisasmito menyebut penetapan standar minimal laboratorium ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/Menkes/234/2020 tentang Pedoman Pemeriksaan uji RT PCR Covid-19.
Laboratorium dengan level ini sudah memenuhi persyaratan sarana dan prasarana, peralatan, biosafety cabinet, sumber daya manusia, dan good laboratory practices.
“Jadi tidak sembarangan laboratorium boleh melakukan pemeriksaan Covid-19. Pada intinya penetapan standar dan mekanisme testing, agar hasil testing yang dihasilkan baik dan akurat. Hasil testing dalam konteks Covid-19 yang menjadi penentu awal dimana tracing bisa dilakukan,” jelas Wiku saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19, Selasa (1/12).
Penetapan ini adalah komitmen pemerintah untuk meningkatkan kapasitas testing (pemeriksaan) dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat dalam pandemi Covid-19. Hal ini bertujuan untuk menjaring kasus lebih banyak dan akan berdampak secara tidak langsung pada angka kesembuhan dan penekanan angka kematian.
Seluruh laboratorium rujukan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan telah terintegrasi dalam sistem data nasional. Hasil laboratorium, kata dia, langsung tercatat demi menghasilkan data yang real time.
Selama ini tujuan testing itu sendiri untuk menghasilkan screening maupun diagnostik. Jenis tes untuk screening, yaitu berjenis rapid test baik yang berbasis antibodi maupun antigen.
Rapid test antibodi mendeteksi antibodi imunoglobulin M dan imunoglobulin G. Yang dihasilkan jika terjadi infeksi dengan sampel, berupa serum darah yang diambil menggunakan jarum.
Ia menerangkan rapid test antigen mendeteksi bagian luar virus dari sampel berupa mukus yang diambil melalui swab. Sedangkan, jenis tes untuk tujuan diagnostik ialah dengan PCR, yang secara awam sering disebut dengan nama tes swab.
“PCR ini sudah menjadi gold standard,” ucapnya.
Penetapan standar minimum laboratorium ini bertujuan untuk mengurangi risiko tenaga kerja laboratorium terpapar mikroba yang infeksius dan membatasi kontaminasi lingkungan kerja maupun komunitas. Selama ini Covid-19 merupakan penyakit menular baru yang penanganannya memerlukan perlakuan khusus.
Hal ini telah diatur juga dalam pedoman biosafety level (BSL), yaitu biosafety level 1 adalah laboratorium untuk menguji mikroba yang umumnya tidak menimbulkan penyakit pada orang dewasa, atau potensi bahaya minim. Contohnya bakteri ecoli penyebab diare dan virus herpes.
Laboratorium biosafety level 2 untuk menguji mikroba potensi bahaya sedang. Contohnya bakteri stafilokokus, salah satunya stafilokokus aureus yang menyebabkan penyakit yang infeksi kulit, virus campak, dan virus Hepatitis B.
Sedangkan, biosafety level 3 adalah laboratorium untuk menguji mikroba yang memiliki potensi bahaya lebih serius, yang mengancam jiwa melalui jalur nafas. Contohnya, bakteri mikobakterium tuberkulosis penyebab TBC, dan virus demam kuning atau yellow fever. Pada biosafety level 4, adalah laboratorium untuk menguji mikroba yang sangat berbahaya dan eksotis ialah virus ebola.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia