Jokowi Siap Teken Aturan Baru Beri Perlindungan ke Penyandang Disabilitas
Presiden Jokowi mengaku telah meneken sejumlah aturan terkait penyandang disabilitas sepanjang 2019-2020. Kendati begitu, dia siap kembali menerbitkan peraturan baru untuk penyandang disabilitas, jika aturan yang saat ini dinilai belum cukup.
“Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak dan kalau memang sangat-sangat diperlukan saya siap menerbitkan peraturan lagi,” kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara Hari Disabilitas Internasional secara virtual, Kamis (3/12/2020).
Pada 2019, Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Lalu, PP Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Sementara sepanjang 2020, setidaknya empat PP dan dua Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan untuk mendukung penyandang disabilitas di Indonesia. Empat PP itu antara lain, PP tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.
Kemudian, PP tentang Akses terhadap Permukiman, Pelayanan Publik dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas dan PP tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, Perpres Nomor 67 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Selain itu, Perpres Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Menurut dia, regulasi yang banyak tersebut tak akan dapat menyikapi kondisi penyandang disabilitas saat ini tanpa adanua keseriusan dalam menjalankan semua aturan-aturan tersebut. Dengan begitu, para penyandang disabilitas dapat merasakan manfaat dari aturan yang dibuat.
“Tugas kita selanjutnya memastikan semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik, diesekusi dengan tepat, dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas,” jelasnya.
Dilibatkan di Pelayanan Pemerintah
Jokowi berharap Komisi Nasional Disabilitas dapat menjadi tonggak mempercepat pelaksanaan visi terhadap penyandang disabilitas. Dia ingin agar semua penyandang disabilitas dapat terlibat langsung menerima program pelayanan pemerintah.
“Semua kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus aktif mendukung mulai dari perlu singkronisasi data penyandang disabilitas secara nasional,” ujarnya.
Dia meminta agar Hari Disabilitas Internasional 2020 dijadikan sebagai momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas memberikan perlindungan penyandang disabilitas. Jokowi menuturkan penyandang disabilitas harus mendapatlan kesetaraan serta akses yang sama.
“Menjamin akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan bagi penyandang disabilitas dan membangun infrastruktur yang aksesibel untuk menciptakan lingkungan yang bebas hambatan bagi disabilitas,” tutur Jokowi.
Sumber : liputan6.com
Gambar : Kompas.com