Wagub DKI Positif Covid, Tamu Anies Wajib Rapid Test
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kewajiban rapid test kepada setiap tamu yang hendak menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Protokol tersebut diberlakukan setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dinyatakan positif covid-19.
“Tamu yang akan beraudiensi dengan Pak Gubernur sampai dengan Asisten akan dilakukan rapid test oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta,” kata Budi saat dihubungi, Senin (30/11).
Selain itu, tindakan lain yang dilakukan Pemprov DKI yakni penutupan terhadap ruang kerja wagub. Beberapa di antaranya lantai 3 Ruang Jakarta Smart City, lantai 2 Ruang Kerja Wagub dan Ketua TGUPP dan Lantai 1 Ruang ajudan dan Ruang Poli kesehatan PPKP.
“Dalam masa lockdown tersebut akan dilakukan sterilisasi setiap pagi dan sore selama 3 hari,” jelas dia.
Selanjutnya Dinkes DKI akan melakukan tes usap kepada para pegawai baik di rumah dinas dan di tempat kerja. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penelusuran kasus penyebaran Covid-19.
Anies diketahui mengeluarkan peraturan penutupan kantor dan gedung jika didapati satu orang terkena Covid-19. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.
Dalam Pasal 9 Pergub tersebut menyatakan bahwa selama PSBB berlangsung perusahaan harus membatasi sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor jika mendapati satu kasus covid-19.
Pembatasan dilakukan dengan penghentian sementara aktivitas paling lama tiga hari apabila ditemukan pekerja yang terpapar virus corona.
Riza pada Minggu (29/11) dinyatakan positif Covid-19. Namun ia memastikan bahwa kondisinya dalam keadaan baik.
“Kondisi saya tetap dalam keadaan baik dan terkendali,” kata Riza dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu (29/11).
Riza menjelaskan lebih lanjut bahwa dirinya tertular dari stafnya. Staf tersebut, ujar Riza, juga tertular dari klaster keluarga.
“Ini tentu menjadi perhatian kita semua untuk lebih menjaga kedisiplinan protokol kesehatan hingga di dalam keluarga sekalipun,” ujar dia.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Kumparan