BPOM: Vaksin Sinovac Sudah Memenuhi Aspek Halal
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan vaksin virus corona (Covid-19) dari Sinovac memenuhi syarat untuk mendapat label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Alhamdulillah dari aspek mutu dari hasil yang didapatkan inspeksi BPOM, Biofarma dan Majelis Ulama Indonesia, aspek halalnya bisa dikatakan sudah memenuhi, sudah sesuai aspek obat yang baik,” kata Penny dalam jumpa pers daring, Kamis (26/11) dikutip dari Antara.
Penny mengatakan aspek kehalalan vaksin telah diperiksa MUI. BPOM, kata Penny, terus memantau perkembangan uji coba vaksin Sinovac yang memasuki uji klinis fase III di Bandung, Jawa Barat. BPOM juga akan mengumpulkan data uji klinis Sinovac yang dipadukan dengan data dari negara lain, seperti Brazil.
Oleh karena itu, Penny menyebut BPOM belum memberikan Otorisasi Penggunaan Darurat (EUA) bagi vaksin Covid-19 Sinovac meski sudah mendapat data aspek keamanan, khasiat dan mutu vaksin.
Menurutnya, perlu keseksamaan lebih lanjut untuk memberi EUA bagi Sinovac. BPOM, kata Penny, akan terus memantau perkembangan uji klinis vaksin Sinovac dalam tiga bulan ke depan.
“Aspek keamanan akan terus kita pantau selama tiga bulan, nanti enam bulan penuh ke depan. Kita butuh vaksin yang tidak hanya bermutu dan aman, tapi juga efektif, memiliki khasiat yang baik,” katanya.
Lebih lanjut, Penny mengatakan BPOM juga mengumpulkan data soal bagaimana vaksin Sinovac dapat memunculkan antibodi ke tubuh manusia sehingga seseorang dapat kebal terhadap Covid-19.
Sebelumnya, MUI telah menghasilkan fatwa tentang penggunaan human diploid cell atau sel yang berasal dari bagian tubuh manusia sebagai bahan produksi obat dan vaksin yang ditetapkan pada Munas X MUI, Kamis (26/11) malam.
Salah satu isi fatwa tersebut berisikan ketentuan hukum penggunaan human diploid cell untuk bahan obat atau vaksin hukumnya boleh bila terjadi kondisi kedaruratan atau kebutuhan mendesak.
“Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah), penggunaan human diploid cell untuk bahan obat atau vaksin hukumnya boleh,” bunyi isi salinan fatwa tersebut.
Presiden Joko Widodo juga telah meminta MUI turut membantu mengawal proses pengadaan vaksin Covid-19 yang bakal dilakukan Indonesia.
Permintaan ini diutarakan Jokowi saat memberikan sambutan di Musyawarah Nasional X MUI Tahun 2020.
“Saya juga memohon kepada MUI untuk membantu mengawal program vaksinasi yang segera kita lakukan sebagai jalan keluar untuk mengatasi pandemi,” kata Jokowi, Rabu (25/11).
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia