Hukuman Baru di Saudi, Lecehkan Wanita Didenda Rp188 Juta

Arab Saudi mengeluarkan hukuman baru bagi pelaku pelecehan terhadap wanita yang mencakup penjara dan denda hingga Rp188 juta, Rabu (25/11).
Tindakan pelecehan tersebut meliputi serangan fisik, psikologis, atau seksual.

Kantor Kejaksaan Saudi telah mengamanatkan hukuman penjara minimal tidak kurang dari satu bulan hingga satu tahun untuk tindakan menyerang wanita.

Sementara untuk denda, pelaku bisa dikenakan denda minimal 5.000 riyal Saudi atau sekitar Rp18 juta dan denda maksimal 50.000 riyal Saudi atau sekitar Rp188 juta.

Seperti dikutip dari Al Arabiya, pengumuman tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Internasional PBB untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, yang diperingati setiap tahun pada 25 November.

Arab Saudi telah melakukan reformasi hukum yang signifikan bagi perempuan selama beberapa tahun terakhir. Perubahan tersebut termasuk memberikan hak kepada perempuan untuk mengemudi dan mengajukan paspor serta bepergian dengan bebas tanpa izin dari wali laki-laki.

Wanita Arab Saudi juga mendapat banyak manfaat dari reformasi hukum ekonomi dalam tiga tahun terakhir.

Laporan Bank Dunia yang dirilis pada Januari mengungkapkan bahwa ekonomi Kerajaan membuat kemajuan terbesar secara global menuju kesetaraan gender sejak 2017.

Arab Saudi telah melakukan amandemen undang-undang untuk melindungi perempuan dari diskriminasi dalam pekerjaan.

Amandemen juga melarang majikan memecat perempuan selama hamil dan memberikan cuti melahirkan. Diskriminasi berbasis gender dalam mengakses layanan keuangan juga dihilangkan.

Studi Bank Dunia “Women, Business and the Law 2020” menyebut Arab Saudi membuat terobosan pada tahun 2019 yang memungkinkan perempuan memiliki peluang ekonomi yang lebih besar.

“Kerajaan juga menyamakan usia pensiun bagi perempuan dan laki-laki pada 60 tahun, memperpanjang masa kerja, pendapatan, dan kontribusi perempuan,” kata laporan Bank Dunia.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya dalam rumah tangga di seluruh dunia dilaporkan melonjak sejak merebaknya pandemi virus corona.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), konsekuensi Covid-19 dan tindakan pencegahan telah meningkatkan risiko kekerasan bagi perempuan.

“Stres, terganggunya jaringan sosial dan pelindung, hilangnya pendapatan dan penurunan akses ke layanan semuanya dapat memperburuk risiko kekerasan bagi perempuan,” tulis laporan WHO.

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *