Australia Cabut Kewarganegaraan Teroris Abdul Nacer Benbrika

Pemerintah Australia mencabut kewarganegaraan salah satu teroris paling terkenal di negara itu, Abdul Nacer Benbrika yang kini masih berada di balik jeruji besi Victoria.
Benbrika dipenjara selama 12 tahun pada 2008 karena terlibat dalam komplotan untuk menyerang sejumlah sasaran di Victoria dan New South Wales.

Dilansir ABC Australia, Rabu (25/11), Menteri Dalam Negeri Peter Dutton membenarkan bahwa pemerintah saat ini telah mencabut kewarganegaraan Australia Benbrika.

“Saya membatalkan kewarganegaraan Australia dari terpidana teroris Benbrika, (menjadikannya) orang pertama yang kehilangan kewarganageraan. Dia telah diberitahu tentang kabar hilangnya kewarganegaraan ini dan dia akan tetap di penjara sementara perintah penahanan sementara diberlakukan,” ujarnya.

Tahun lalu, otoritas intelijen menyuarakan keprihatinan terhadap tindakan pemerintah. Pihaknya mengatakan mencabut kewarganegaraan orang yang terpidana atau dicurigai dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.

Tapi Dutton mengatakan pemerintah telah melakukan hal yang dianggap tepat untuk melindungi warga Australia dari bahaya yang ditimbulkan oleh Benbrika.

“Dalam hal ini, dia berbicara tentang ribuan dan ribuan orang Australia yang terbunuh, itulah yang dia dukung pada saat itu,” kata Dutton.

“Tidak peduli siapa itu; jika itu adalah orang yang menjadi ancaman teroris yang signifikan bagi negara kami, maka kami akan melakukan apa pun yang mungkin (dilakukan) dalam hukum Australia, untuk melindungi warga Australia. Itu tetap menjadi prioritas kami,” ujarnya.

ABC sempat menghubungi pengacara Benbrika, tapi dia mengaku tidak pantas mengomentari masalah “di luar konteks pengadilan”.

Benbrika ditangkap bersama 16 pria lainnya pada 2005 dan didakwa dengan berbagai pelanggaran. Benbrika sendiri dihukum karena sengaja menjadi anggota organisasi teroris dan sengaja mengarahkan kegiatan organisasi teroris.

Dilansir SBS News, dia adalah pemimpin teroris Australia pertama yang pernah dihukum maksimal 15 tahun penjara pada 2009.

Pemerintah saat ini sedang berusaha menahan ulama kelahiran Aljazair itu di Penjara Barwon Victoria setelah hukumannya selesai. Upaya itu telah diajukan ke Mahkamah Agung Victoria berdasarkan undang-undang Persemakmuran, yang berarti orang-orang yang telah dihukum karena pelanggaran teror dapat ditahan hingga tiga tahun setelah hukuman mereka selesai.

Tapi diperlukan persetujuan dari pengadilan tertinggi negara bagian atau teritori untuk mengabulkan Perintah Penahanan Berkelanjutan (CDO) yang diajukan oleh Menteri Dalam Negeri.

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *