Wagub DKI Sebut Pihak yang Menolak Tes Covid-19 Bisa Didenda Rp 7 Juta

Harga logam mulia emas diperdagangkan menguat di awal pekan ini Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa pihak yang menolak untuk dites Covid-19 bisa didenda Rp 5 juta. Bahkan bagi pihak yang menolak dengan tindakan kekerasan akan kena denda sampai Rp 7 juta.

“Ya terkait dengan swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak ya, termasuk divaksin juga tak boleh (menolak) itu ada aturan dendanya maksimal sampai Rp 5 juta. Bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp 7 juta,” ujar Riza di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Menurutnya, pihaknya akan terus berupaya supaya pihak yang terlibat kerumunan di Jakarta dan memiliki gejala untuk bisa dites Covid-19.

“Nanti dari pihak kami Pemprov, Dinkes akan terus berupaya akan seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada gejala dan sebagainya ada virus Corona agar melakukan test swab, test swab bisa dilakukan oleh siapa saja,” ujarnya.

Disebutkan Riza, tes Covid-19 bisa menunggu dari pemerintah atau secara swadaya ke fasilitas kesehatan.

“Kami siap membantu, bisa dibantu juga oleh pihak lain oleh Kodam, Polda tentu kami terima kasih, dan juga organisasi lainnya boleh membantu atau dilakukan secara swadaya mandiri oleh organisasi ormas dengan pihak-pihak tertentu boleh saja,” katanya.

Putus Penularan

Riza menyebut, untuk saat ini yang terpenting dilakukan swab test bagi mereka yang terlibat kerumunan dalam acara di Jakarta, utamanya mereka yang memiliki gejala. Pasalnya tes dibutuhkan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Yang penting lakukan swab untuk memastikan keamanan, keselamatan dirinya, keluarganya, lingkungannya dan kita semua,” pungkas Riza.

 

 

 

 

Sumber : liputan6.com
Gambar : Liputan6.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *