Jerinx SID Divonis 14 Bulan Penjara Atas Kasus IDI Kacung WHO
Jerinx SID dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan kepada I Gede Ari Astina atau dikenal dengan nama Jerinx pada Kamis, 19 November 2020 atas perkara pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia atau IDI.
Jerinx ditahan karena dituduh melanggar Pasal 27 dan 28 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan, denda Rp 10 juta, subsider satu bulan kepada terdakwa I Gede Ari Astina,” kata Ketua Majelis Hakim Persidangan di ruangan Cakra Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Selain itu, ketua majelis hakim juga menyebutkan, masa hukuman tersangka dikurangi masa penahanan selama kasus berjalan. Vonis yang diterima penabuh drum band punk Superman Is Dead ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun.
Kasus ini bermula pada Agustus 2020 ketika menulis IDI kacung WHO di akun media sosial Instagram. Jerinx menyebutkan IDI selalu tunduk dengan apapun putusan WHO berkaitan dengan Pandemi Covid-19.
Atas vonis tersebut, Jerinx mengatakan pihaknya masih berpikir untuk mengajukan banding atau tidak. “Setelah konsultasi, kami berpikir dulu (langkah hukum banding),” ujar Jerinx. Koordinator Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu juga menyatakan berpikir atas putusan hakim itu.
Sumber : tempo.co
Gambar : Rmol.id