Korea Utara Susun UU Larangan Merokok

Majelis Rakyat Tertinggi Korea Utara telah mengadakan pertemuan untuk menyusun undang-undang larangan merokok.

UU itu mencuat di tengah kebiasaan merokok Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. Ia dikenal sebagai perokok berat. Media pemerintah Korut sering memuat foto Kim sedang merokok di depan umum, termasuk saat inspeksi lapangan.

Pengumuman tersebut dilaporkan oleh media pemerintah Korut, Kamis (5/11).

Kantor berita resmi Korea Selatan melaporkan rapat pleno Presidium Majelis Rakyat Tertinggi (SPA) tersebut mengadopsi Undang-Undang Larangan Tembakau, merevisi, dan melengkapi Undang-Undang tentang Perusahaan.

Media Korea Utara, KCNA, melaporkan undang-undang larangan tembakau menetapkan aturan yang harus diikuti oleh semua lembaga, organisasi, dan warga negara untuk melindungi kesehatan masyarakat.

UU itu juga bertujuan menyediakan lingkungan yang lebih berbudaya dan higienis dengan memperketat kontrol hukum dan sosial atas produksi dan penjualan rokok, seperti yang dipersyaratkan oleh kebijakan larangan tembakau negara.

“(UU juga) menetapkan tempat dan unit di mana merokok dilarang, seperti tempat pendidikan politik dan ideologi, tempat umum termasuk teater dan bioskop, dan lembaga untuk merawat dan mengasuh anak, tempat pendidikan, fasilitas medis dan kesehatan umum, komersial, dan sarana angkutan umum,” tambah KCNA.

Dilansir kantor berita Korea Selatan, Yonhap, KCNA menambahkan bahwa UU tersebut menerangkan hukuman bagi pelanggar aturan merokok.

Revisi UU Perusahaan dimaksudkan untuk “menjadikan perusahaan-perusahaan menghemat tenaga kerja, energi, biaya, lahan, dan menjadikan karyawan sebagai pekerja patriotik yang menganggap semangat ekonomi sebagai bagian dari kualitas mental mereka”.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *