Upaya PK Alida Baynizar Atas Sengketa Jual Beli Rumah Anya Dwinov Ditolak MA
Sejak 2016 lalu presenter Anya Dwinov diketahui terlibat sengketa jual beli rumah.
Anya digugat secara perdata oleh seseorang bernama Alida Baynizar atau Alida Sitawati Moearsono yang menganggapnya tidak transparan dalam transaksi pembelian rumah seharga Rp2 miliar di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Alida Baynizar diketahui mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 24 Februari 2020 atas kasus tersebut. Anya Dwinov mendapatkan surat pemberitahuan pada 26 Maret 2020.
Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Alida Baynizar di nomor perkara 786 PK/PDT/2020 pun telah diputus Mahkamah Agung (MA).
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak upaya Permohonan Kembali yang diajukan Alida Baynizar. Hal itu telah diputuskan pada 19 Oktober 2020.
Sementara, MA telah mengirimkan berkas putusan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, pada 30 September 2020.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan bahwa gugatan Alida tidak dapat diterima.
Putusan majelis hakim di tingkat pertama tersebut dibacakan pada 23 April 2014.
Alida kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan nomor perkara 68/PDT/2018/PT.BDG, hingga akhirnya perkara ini sampai di tingkat MA.
Pada tingkat kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan Alida Baynizar pada 18 Desember 2018.
Perkara ini sudah berjalan sejak 28 Juni 2016.
Perkara ini bermula saat Anya membeli rumah yang berada di kawasan Jaka Sampurna, Bekasi, Jawa Barat itu sejak 2013 dari Alida dan dua saudara kandungnya selaku ahli waris.
Rumah tersebut awalnya dijual sebesar 2,5 miliar rupiah. Anya pun melakukan penawaran hingga tercapai kesepakatan di angka 2 miliar rupiah.
Sejak membeli rumah di Jakasampurna, Bekasi, seharga Rp 2 miliar, Anya Dwinov belum pernah sekalipun menginjakkan kaki di rumahnya sendiri.
Sumber : akurat.co
Gambar : Tribunnews.com