Jabar Kebut Bahas Perda Penegakan Disiplin Protokol Covid-19
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan, Peraturan Daerah (Perda) terkait penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tengah dibahas bersama DPRD. Ia berharap pengebutan pembahasan perda tersebut sehingga segera ditetapkan karena sifatnya darurat.
“Hari ini dibahas ada perda darurat yang terkait Covid yang selama ini levelnya pergub (peraturan gubernur) sudah diinstruksikan jadi perda,” ujar pria yang akrab disapa Emil itu di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/9).
Emil menerangkan pihaknya sudah menginstruksikan Biro Hukum Provinsi Jabar agar semua peraturan yang terkait penanganan Covid-19 terutama penegakan protokol kesehatan masuk dalam pasal per pasal.
“Sudah diinstruksikan supaya bisa masuk pasal tipiring (tindak pidana ringan),” kata mantan Wali Kota Bandung tersebut.
Jika sudah ada Perda, lanjut Emil, aparat hukum bisa memberikan keputusan di lapangan dalam bentuk yang tepat.
“Sudah dibahas provinsi, kami berharap secepatnya mungkin dalam hitungan minggu kalau tidak ada pasal yang krusial bisa langsung ketok palu,” kata dia.
Untuk diketahui, penegakan disiplin protokol kesehatan di Provinsi Jabar sebelumnya telah diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 perihal pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam penanggulangan Covid-19.
Pergub itu ditandatangani Emil pada 27 Juli lalu, di mana di dalamnya terdapat aturan sanksi administratif bagi warga Jabar yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker dan jaga jarak di ruang publik. Sanksi tersebut berlaku juga bagi pemilik, pengelola, atau penanggung jawab kegiatan usaha.
Kemudian, dalam konferensi pers virtual pada 21 September lalu, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa DPRD telah sepakat penegakan protokol Covid-19 itu bukan hanya diatur di level pergub, melainkan perda.
“Kalau kemarin hanya sebagai SK atau Pergub, sekarang sudah dibahas dengan DPRD akan menjadi sebuah peraturan daerah sehingga legalitasnya lebih kuat dan juga memiliki kewenangan yang luas,” ujar Uu kala itu.
Uu menerangkan, usulan perubahan Pergub tersebut menjadi Perda akan menguatkan legalitas aturan yang tercantum dan memperluas jangkauan penerapan aturan. Penambahan sejumlah kewenangan juga disebut akan dilakukan.
“Kita ini memiliki legalitas sekitar 40 SK (Surat Keputusan) Gubernur, Pergub, dan SK Sekda. Semua hal itu akan diramu dalam peraturan yang satu sehingga menyangkut kepada keseluruhannya,” tutur mantan Bupati Tasikmalaya tersebut.
Uu menambahkan, perda baru tersebut akan mengatur lebih rinci perihal operasional Sicaplang atau Aplikasi Pencatatan Pelanggaran yang saat ini sudah berjalan. Perumusan Perda ini juga akan melibatkan DPRD Jabar dengan kemungkinan adanya penambahan regulasi.
Dalam merancang Perda tersebut, DPRD Jabar akan membentuk panitia khusus. Uu menilai perda ini akan mampu menjadi payung hukum yang lebih kuat terkait penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan di Jabar.
Sejak Pergub 60/2020 diundangkan hingga 26 September lalu, Emil mengatakan terjadi 637.102 pelanggaran protokol kesehatan, baik perorangan maupun lembaga yang telah ditindak.
“Di mana 90 persen (pelanggaran tertib kesehatan) dilakukan oleh perorangan,” kata Emil di Gedung Sate, Senin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar M. Ade Afriandi mengatakan, pihaknya akan melaksanakan operasi gabungan secara masif di 10 daerah pada 28 September-3 Oktober 2020. Sejumlah daerah tersebut yakni Kota Depok, Bogor, Bekasi, Cirebon, Cimahi, Bandung, dan Karawang.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia