Citilink Dilarang Angkut Penumpang Luar Daerah Selama 10 Hari
Maskapai Citilink dikenakan sanksi oleh Dinas Perhubungan Kalimantan Barat berupa larangan mengangkut penumpang dari luar daerah untuk rute Jakarta-Pontianak. Sanksi tersebut berlaku sejak 19 September 2020 selama 10 hari ke depan.
Sanksi tersebut terkait dengan pelanggaran pasal 8 ayat 5 Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 soal penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Aturan itu menyebutkan bahwa maskapai penerbangan, operator pelayaran dan operator bus dilarang membawa penumpang yang hasil tes cepat atau tes usap positif covid-19.
Berdasarkan hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kalbar Ignatius IK mengatakan Citilink telah melanggar dan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat 5 huruf a, yaitu dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 hari untuk rute Jakarta-Pontianak.
“Menindaklanjuti hasil pemeriksaan sampel swab dadakan dengan metode PCR test yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar pada 11 September 2020, terbukti maskapai ini (Citilink) membawa satu penumpang terkonfirmasi covid-19 dari Jakarta ke Pontianak,” tutur dia, dilansir Antara, dikutip Senin (21/9).
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan sampel usap oleh Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak terhadap 48 penumpang Citilink pada penerbangan CG 9414 Jakarta-Pontianak pada 15 September, satu orang dinyatakan positif covid-19.
Ia melanjutkan kegiatan swab dadakan akan terus diintensifkan pada penumpang bandara dan pelabuhan yang akan masuk ke Kalbar, terutama dari wilayah zona merah.
“Setiap maskapai penerbangan yang kedapatan membawa masuk penumpang dari luar Kalbar dalam kondisi positif covid-19 berdasarkan hasil tes usap di terminal kedatangan Bandara Supadio akan diberikan sanksi,” imbuh Ignatius.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia