Jakarta Darurat Covid-19, 7 Aktivitas Ini akan Dibatasi saat PSBB Kembali Berlaku

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti pada awal pandemi virus Corona. PSBB ini mulai berlaku pada 14 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Hal ini mengingat terjadi lonjakan kasus baru positif Covid-19 yang penambahannya bisa menembus angka 1.000 orang dalam satu hari di Ibu Kota.

Anies bahkan menilai kondisi saat ini lebih darurat dari awal wabah Covid-19 dulu.

“Daruratnya lebih darurat dari awal wabah (covid-19) dulu. Maka jangan keluar rumah, bila tidak terpaksa,” kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Pertimbangan lain hingga memberlakukan PSBB seperti di awal lantaran dalam sepekan terakhir angka positivity rate di Jakarta mencapai 13,2 persen.

Angka tersebut menurut Anies jauh di atas ketentuan aman Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni maksimal 5 persen.

Dengan kembali diterapkannya PSBB seperti di awal masa pandemi, Pemprov DKI Jakarta akan kembali melakukan pembatasan secara ketat untuk semua aktivitas warga maupun bagi para pelaku usaha.

Berikut sejumlah pembatasan yang akan diberlakukan Pemprov DKI terhitung mulai 14 September 2020:

Tempa Hiburan Kembali Ditutup

Tempat hiburan yang sebelumnya sudah sempat dibuka di ibu kota, akan kembali ditutup.

“Seluruh tempat hiburan akan tutup, Ragunan, Monas, Ancol, taman kota dan kegiatan belajar tetap di rumah,” tegas Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 9 September kemarin.

Anies beralasan, pengembalian kebijakan situasi ini dikarenakan kasus pasien positif Corona di Jakarta terus meningkat dan masik ke dalam kondisi darurat.

“Terjadi tren kenaikan kasus Covid-19 di Jakarta,” jelas dia.

Selain tren, lanjut Anies, ketersediaan tempat tidur isolasi sebanyak 4.800-an bisa penuh apabila kebijakan ini tidak diambil.

“Dari 3 data ini, angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, keterpakaian ICU khusus COVID, menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat,” ungkap dia.

Anies mencatat, kapasitas ruang ICU di Jakarta memiliki 528 tempat tidur. Menurut dia, bila tren terus mengalami kenaikan, diprediksi pada 15 September 2020 seluruh tempat akan terisi penuh.

“Maka dengan melihat kedaruratan ini maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” dia menandasi.

 

 

 

 

 

Sumber : liputan6.com
Gambar : Kompas.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *