Pengawasan Perbankan Bakal Dikembalikan ke Bank Indonesia di 2023
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengagendakan pembahasan penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Salah satu yang direncanakan dalam RUU ini yaitu mengembalikan pengawasan perbankan kepada Bank Indonesia.
Padahal saat ini pengawasan perbankan menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perwakilan Tim Ahli Baleg mengatakan rencana pengembalian kewenangan pengawasan tersebut tertuang dalam pasal 34 ayat (1) dengan bunyi tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan OJK dialihkan kepada BI.
“Pengalihan tugas mengawasi bank sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023,” kata Tim Ahli dalam keterangan pers, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Tim ahli mengatakan, proses pengalihan dilakukan secara bertahap setelah terpenuhi syarat-syarat. Syarat-syarat yang dimaksud diantaranya meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi.
Kemudian, sistem informasi, sistem dokumentasi dan berbagai peraturan pelaksana berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR.
Selain merevisi poin tersebut, poin-poin revisi lainnya diantaranya, Bank Indonesia tetap independen namun terdapat fungsi koordinasi dengan pihak pemerintah.
Kemudian, revisi pasal 7 ayat 1 berkenaan dengan tujuan Bank Indonesia, yakni mencapai dan memelihara kestabilan rupiah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan.
“Bukan hanya mencapai dan memelihara kestabilan rupiah saja,” ujar Tim Ahli.
Sumber : liputan6.com
Gambar : Liputan6.com