MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris

Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta. Hal ini terkait gugatan soal Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.

Gugatan ini diajukan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Bayu Segara ke MK pada awal Januari lalu.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa dalam UU tersebut telah mengatur soal larangan menteri untuk rangkap jabatan. Menurut hakim, larangan itu juga berlaku bagi jabatan wamen.

“Wamen ditempatkan sebagai pejabat sebagai status menteri. Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan bagi menteri yang diatur dalam UU 30/2008 berlaku pula bagi wamen,” ujar hakim MK Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (27/8).

Manahan menjelaskan, larangan tersebut dimaksudkan agar wamen fokus pada beban kerja di kementerian.

Sementara terkait keberadaan wamen sendiri, menurut hakim, memang diperbolehkan. Pada beleid tersebut telah menjelaskan bahwa presiden dapat mengangkat wamen apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus.

Oleh karena itu, gugatan uji materi yang mempersoalkan keberadaan wamen ini ditolak oleh MK.

“Pengangkatan wamen boleh diatur presiden terlepas dari diatur atau tidak diatur dalam undang-undang. Sebab presiden yang mengangkat wamen adalah pemegang kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945,” ucapnya.

Sebelumnya, gugatan diajukan lantaran pemohon keberatan dengan penunjukkan 12 wamen oleh Presiden Joko Widodo. Pemohon menilai jabatan wamen itu hanya untuk mengakomodasi kepentingan tim sukses (timses).

Keberadaan wamen juga dinilai hanya menimbulkan pemborosan anggaran negara dan bertentangan dengan prinsip Jokowi yang selama ini kerap menyinggung soal perampingan birokrasi.

MK sendiri pernah melakukan uji materi pasal dan UU yang serupa pada 2012. Saat itu, MK menyatakan bahwa pasal tersebut tak bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam pertimbangannya, MK menganggap presiden memiliki wewenang mengangkat wamen sesuai beban kerja dan kebutuhan.

Jokowi diketahui telah melantik 12 wamen tak lama setelah pelantikan menteri pada Oktober 2019. Sejumlah wamen yang ditunjuk berasal dari berbagai latar belakang mulai dari parpol, profesional, hingga tim sukses.

Beberapa di antaranya yang merangkap jabatan adalah Wakil Menteri Keuangan Suahazil Nazara yang juga Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero) dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Kompas.com

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *