Pemprov DKI Jakarta Kembali Izinkan ASN Lakukan Perjalanan Dinas
Pemprov DKI Jakarta kembali mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan dinas. Para ASN di lingkungan Pemprov DKI sebelumnya dilarang melakukan perjalanan dinas untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Izin ini tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 55/SE/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam Tatanan Normal Baru, yang diteken Sekda DKI Saefullah pada 7 Agustus 2020.
Pemprov DKI Jakarta kembali mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan dinas. Para ASN di lingkungan Pemprov DKI sebelumnya dilarang melakukan perjalanan dinas untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Izin ini tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 55/SE/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam Tatanan Normal Baru, yang diteken Sekda DKI Saefullah pada 7 Agustus 2020.
Harus Tes Covid-19
Syarat keenam, bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas menggunakan kendaraan umum, harus menunjukkan kartu identitas, surat hasil pemeriksaan PCR yang menunjukkan negatif Covid-19 atau rapid test yang menunjukkan nonreaktif Covid-19 berlaku 14 hari sebelum keberangkatan.
“Serta surat bebas gejala seperti influenza dari dokter atau rumah sakit,” ia menandaskan.
Sumber : liputan6.com
Gambar : Liputan6.com