TikTok, Facebook Dkk Siap Setor PPN 10 Persen Bulan Depan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan 10 entitas luar yang menyediakan layanan digital seperti Facebook, Tiktok, Amazon, Alexa, Apple, dan Walt Disney setuju membayar pajak kepada pemerintah RI mulai 1 September 2020.

Artinya, mulai bulan depan, pelanggan dari 10 entitas tersebut akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak.

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 September 2020, sepuluh pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak,” seperti dikutip dari surat resmi DJP bernomor SP-35/2020, Jumat (7/8).

Bukti pembayaran pajak nantinya akan dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Sepuluh entitas tersebut terdiri dari 3 perusahaan grup Facebook yaitu Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, dan Facebook Technologies International Ltd.

Kemudian Amazon.com Services LLC, Audible Inc, Alexa Internet, Audible Ltd dan Apple Distribution International Ltd. Lalu, Tiktok Pte Ltd dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte Ltd.

DJP juga menyebut pihaknya terus mengidentifikasi dan aktif berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk menjajaki kemungkinan pemungutan pajak.

“Diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” lanjut DJP.

Lebih lanjut, DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, yakni memiliki penjualan sebesar Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan agar mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP agar proses penunjukan segera terlaksana.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Bisnis.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *