Tarif Pajak Produk Pertanian Dipangkas Jadi 1 Persen
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyebut nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak berupa pertambahan nilai (PPN) produk pertanian tertentu turun menjadi 1 persen.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
“Sekarang, petani dapat memilih untuk menggunakan mekanisme nilai lain atau mekanisme normal,” ujar Kepala BKF Febrio Kacaribu dikutip dari Antara, Selasa (4/8).
Ia bilang kini petani dapat memilih opsi nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, yaitu 10 persen dari harga jual. Dengan demikian, tarif efektif PPN yang dikenakan hanya 1 persen dari harga normal.
Febrio memaparkan beberapa barang hasil pertanian yang dapat menggunakan nilai lain, seperti barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias dan obat, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu.
“Untuk menggunakannya, petani hanya perlu memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait penggunaan mekanisme nilai lain tersebut pada saat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN,” kata Febrio.
Dengan skema ini, badan usaha industri yang membeli dari petani ditunjuk sebagai pemungut PPN 1 persen. Harapannya, proses pemungutan itu bisa memberikan kemudahan bagi petani dan kelompok petani.
Sebelumnya, barang kena pajak yang berasal dari petani maupun kelompok petani dengan peredaran usaha lebih dari Rp4,8 miliar dikenai PPN 10 persen dari harga jual.
Sementara, pemerintah sempat memberikan fasilitas perpajakan bagi sektor pertanian, yakni pembebasan PPN. Namun, fasilitas itu dicabut pada 2013 lewat putusan Mahkamah Agung (MA).
“Sejak putusan dicabut hingga saat ini petani masih kesulitan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga kemudahan yang ditawarkan PMK ini dapat menjadi penyelesaiannya,” pungkas Febrio.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia