Kena Pajak 10 Persen, Segini Biaya Langganan Netflix dan Spotify

Pemerintah resmi menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pelanggan produk barang dan jasa digital impor sebesar 10 persen.

Dua diantaranya, Netflix dan Spotify, menjadi produk digital yang digandrungi masyarakat di Indonesia. Netflix sendiri sudah menyesuaikan tarif langganan mereka.

“Seperti telah diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020 (hari ini),” kata juru bicara Netflix.

Mengutip keterangan resmi Netflix, berikut biaya berlangganan baru yang sudah dikenakan pajak 10 persen:

1. Paket Ponsel yang semula Rp 49 ribu menjadi Rp 54 ribu/bulan

2. Paket Dasar yang semula Rp 109 ribu menjadi Rp 120 ribu/bulan

3. Paket Standar yang semula Rp 139 ribu menjadi Rp 153 ribu/bulan

4. Paket Premium yang semula Rp 169 ribu menjadi Rp 186 ribu/bulan

Spotify

Sementara untuk Spotify, belum ada keterangan resmi soal perubahan biaya langganan. Yang pasti, merujuk pada situs resmi Spotify (yang telah diperbarui per 29 Juni 2020), seluruh harga sudah termasuk PPN.

“Jika kondisinya sesuai, harga Premium sudah termasuk PPN,” demikian dikutip dari laman dukungan Spotify.

Berikut biaya langganan Spotify, mengutip situs resminya:

1. Paket Individual Rp 49.990/bulan

2. Paket Duo Rp 64.990/bulan

3. Paket Family Rp 79.000/bulan

4. Paket Student Rp 24.990/bulan

Ingat, Langganan Netflix Cs Sudah Ditarik Pajak Hari Ini

Pemerintah telah resmi menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pelanggan produk barang dan jasa digital impor. Jumlah PPN yang harus dibayar adalah 10 persen dari harga sebelum pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyebutkan, terdapat enam pelaku usaha yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini adalah:

– Amazon Web Services Inc.

– Google Asia Pacific Pte. Ltd.

– Google Ireland Ltd.

– Google LLC.

– Netflix International B.V., dan

– Spotify AB.

“Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Agustus 2020,” jelas dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (2/8/2020).

Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.

Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada penjual untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

 

 

Sumber : Liputan6.com
Gambar : The Jakarta Post

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *