MUI: Masyarakat di Zona Hitam Salat Idul Adha di Rumah
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorum Ni’am Sholeh mengimbau umat Islam yang berada pada wilayah dengan kasus Covid-19 masih tinggi untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah. Mereka diharapkan tidak menunaikan salat Idul Adha di masjid atau lapangan secara berjamaah.
Imbauan ini disampaikan Asrorum Ni’am dalam konferensi pers MUI yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (28/7/2020).
“Ketika kita berada di kawasan yang angka penularan menunjukkan tren meningkat bahkan berada dalam kualifikasi hitam maka pelaksanaan salat Idul Adha tetap di rumah bersama keluarga,” katanya.
Namun, untuk umat Islam yang berada di zona hijau dianjurkan untuk melaksanakan saat Idul Adha di masjid, musala atau lapangan. Dengan catatan, tetap patuh menjalankan protokol kesehatan.
Seperti menjaga jarak, menggunakan masker, membawa peralatan salat sendiri dan berwudhu dari rumah.
“Pastikan kondisi kesehatan kita tetap fit. Ketika kita melihat bahwa diri kita sakit atau memiliki penyakit bawaan maka sebaiknya tetap salat di rumah saja,” ujar dia.
Pertimbangkan Situasi
Asrorum Ni’am mengingatkan, salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkad. Artinya, salat yang sangat dianjurkan untuk melakukannya.
Akan tetapi, di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaan salat Idul Adha harus mempertimbangkan situasi wabah.
“Pelaksanaan Idul Adha pada saat wabah Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali ini harus terus mempertimbangkan kondisi faktual di tengah masyarakat kita,” tutupnya.
Sumber : liputan6.com
Gambar : Merdeka.com