Jokowi Teken Perpres Hak Anak Korban dan Saksi
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi. Pasal 2 perpres mengamanatkan setiap anak korban dan anak saksi berhak atas semua perlindungan.
Selain itu, anak korban dan anak saksi berhak atas rehabilitasi medis dan sosial baik dalam lembaga maupun di luar lembaga. Anak korban dan anak saksi juga berhak atas jaminan keselamatan fisik, mental, dan emosi.
“Anak korban dan anak saksi juga berhak mendapatkan informasi perkembangan perkara,” bunyi Pasal 2 ayat 2, Jakarta, Senin, 27 Juli 2020.
Pasal 3 menekankan rehabilitasi medis bisa dilaksanakan atas permintaan orang tua, keluarga, wali, penyidik, pekerja sosial, dan tenaga kesejahteraan sosial. Sementara itu, rehabilitasi sosial dilakukan pekerja sosial dibantu tenaga kesejahteraan sosial di dalam maupun luar lembaga.
“Tahapannya, pendekatan awal, pengungkapan dan pemahaman masalah. Lalu, penyusunan rencana dan permasalahan masalah,” bunyi Pasal 3.
Perpres Nomor 75 Tahun 2020 juga mengatur pemecahan masalah, resosialisasi, terminasi, dan bimbingan lanjut. Negara bakal menjamin keselamatan anak korban dan saksi dengan melindungi keamanan pribadi dan keluarga.
Perlindungan diberikan saat atau akan memberikan kesaksian. Kerahasiaan identitas, pengurusan identitas baru, perlindungan di tempat kediaman sementara, dan penasihat hukum disediakan pemerintah.
Sumber : medcom.id
Gambar : Medcom.id