KPK Sita Dokumen Proyek Terkait Kasus Suap Bupati Kutim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap Bupati Kutai Timur, Ismunandar. Dokumen-dokumen terkait proyek itu disita dalam penggeledahan di lima lokasi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan dokumen yang disita digunakan untuk menguatkan pembuktian berkas perkara Ismunandar dan enam tersangka lain.
“Di lima tempat tersebut, Penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai macam dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara,” kata Ali kepada wartawan melalui pesan tertulis, Jum’at (10/7).
Ali menuturkan lima tempat yang digeledah antara lain rumah tersangka Kepala Bapenda, Musyaffa; rumah atau kantor rekanan milik Aditya Maharani; dan rumah rekanan Deki Ariyanto.
Kemudian rumah staf Aditya, Lila Mei Puspita dan rumah staf CV Bulanta, Sesthy.
Sebelumnya, Tim Penindakan KPK juga sudah menggeledah 10 lokasi dan menyita dokumen-dokumen proyek, sejumlah uang dan catatan-catatan penerimaan uang. Ali menuturkan pihaknya masih melakukan penghitungan terhadap uang yang disita tersebut.
KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kutai Timur dan Jakarta. Mereka disangka terlibat dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur tahun 2019-2020.
Para tersangka itu, yakni Ismunandar; Istri Ismunandar sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria; Kepala Bapenda, Musyaffa; Kepala BPKAD, Suriansyah; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur, Aswandini.
Selain itu ada dua orang sebagai pemberi suap atau rekanan yakni Deky Aryanto dan Aditya Maharani.
Mereka saat ini tengah menjalani masa penahanan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang berbeda.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Tribunnews.com