Kadisdik DKI: Tak Lolos PPDB Zonasi Bisa Daftar Prestasi

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menekankan masih ada jalur prestasi akademik pada seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

“Jadi kalau belum keterima di [jalur] zonasi karena usia, bisa mendaftar di [jalur] prestasi [akademik],” ujarnya melalui konferensi pers di Kantor Disdik DKI Jakarta, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

Pendaftaran jalur prestasi akademik bakal digelar 1 sampai 3 Juli. Nahdiana menjelaskan jalur prestasi akademik menempati 20 persen kuota keseluruhan daya tampung sekolah.

Untuk jenjang SMP daya tampung sekolah negeri mencakup 70.702 siswa. Sedangkan jumlah siswa lulusan SD di Jakarta sebanyak 153.016 siswa. Artinya kuota SMP negeri memenuhi 46,21 persen keseluruhan siswa lulusan SD.

Kemudian untuk SMA negeri, daya tampung sekolah negeri sebanyak 28.428 siswa. Dan daya tampung SMK negeri sebanyak 19.182 siswa. Sedangkan jumlah lulusan SMP ada 144.598 siswa. Artinya SMA dan SMK negeri memenuhi 32,93 persen keseluruhan siswa lulusan SMP.

PPDB jalur prestasi akademik mempertimbangkan akumulasi nilai rapor dikali akreditasi sekolah. Nahdiana pun menjanjikan nilai akan jadi faktor yang diprioritaskan dalam pemeringkatan seleksi.

“Sistem seleksi mengutamakan nilai akademis yang akan diurutkan, diperingkatkan seusai daya tampung,” tambahnya.

Mengutip Surat Keputusan Kepala Disdik DKI No. 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB 2020, jalur prestasi akademik dan luar Jakarta bakal dibuka 1 sampai 3 Juli untuk SMP, SMA dan SMK.

Pendaftaran dan pemilihan sekolah bakal dibuka tepat pukul 08.00 WIB pada 1 Juli, dan ditutup pukul 15.00 WIB pada 3 Juli. Sedangkan hasilnya diumumkan 17.00 WIB pada 3 Juli.

Pada proses seleksinya, nilai rata-rata rapor dikali akreditasi sekolah menjadi faktor utama penentu pemeringkatan PPDB jalur prestasi akademik. Disusul urutan pilihan sekolah, usia tertua ke usia termuda dan waktu mendaftar.

Untuk PPDB SMP, nilai rapor yang bisa dipakai diakumulasi dari kelas 4 sampai 6 SD, mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

Sedangkan untuk PPDB SMA, nilai rapor yang bisa dipakai akumulasi dari kelas 7 sampai 9 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan Sosial.

Pendaftaran PPDB DKI jalur zonasi digelar 26 sampai 27 Juni 2020. Jalur ini mempertimbangkan domisili sekolah dan tempat tinggal peserta. Namun faktor usia menjadi pertimbangan pemeringkatan ketika jumlah peserta yang mendaftar melebihi kuota.

Kritik terhadap aturan ini pun ramai dibahas sejak hasil PPDB jalur afirmasi diumumkan. Ratusan orang tua sempat mendatangi Balai Kota DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Anis Baswedan menghapus aturan usia dalam PPDB.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *