Pertamina Gandeng KPK Amankan Bisnis Perusahaan

PT Pertamina (Persero) menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta supervisi serta pendampingan dalam menyelesaikan beberapa masalah yang mewarnai kegiatan bisnis mereka.

Pertamina akan mendatangi Kantor KPK guna menjalankan koordinasi tersebut. Direktur Penunjang Bisnis Pertamina M. Haryo Yunianto mengatakan koordinasi dilakukan karena Pertamina ingin terhindar dari benturan kepentingan pada kegiatan operasional dan bisnis.

“Kerja sama dengan KPK merupakan wujud komitmen Pertamina untuk menjalan prinsip kejujuran, kehati-hatian dan transparansi. Karena Pertamina percaya bahwa keberhasilan suatu perusahaan tidak hanya terlihat dari angka profit yang terus meningkat melainkan juga diukur dari perilaku-perilaku bisnis yang beretika,”ujar Haryo dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Rabu (24/6) ini.

Ia mengatakan ada sejumlah aktivitas bisnis Pertamina yang memang perlu mendapat pendampingan dari KPK. Bisnis itu diantaranya pengadaan minyak mentah, produk kilang dan LPG.

Pendampingan tersebut terutama diperlukan terkait turunnya harga minyak dan antisipasi terjadinya lockdown di negara-negara penghasil minyak mentah. Selain itu, Pertamina juga mengharap adanya supervisi dari KPK dalam penyelesaian kontrak jangka panjang Liquefied Natural Gas (LNG) dengan sumber domestik maupun internasional yang terdampak karena keterlambatan beberapa proyek strategis nasional serta menurunnya kebutuhan sektor industri maupun kegiatan korporasi lainnya.

“Sejumlah pengadaan lahan untuk proyek-proyek kilang dan infrastruktur yang masih mengalami hambatan, serta pengadaan barang dan jasa juga perlu mendapat masukan sekaligus mendapatkan pendampingan dari KPK, agar penyelesaiannya lebih prudent, efisien dan efektif,” katanya.

“Pertamina perlu pendampingan KPK agar dapat bertindak cepat menangkap momentum harga minyak, namun tetap berjalan di koridor aturan hukum, “tambahnya.

Melalui supervisi KPK, Pertamina juga dapat menyelesaikan permasalahan aset lahan yang dikuasai oleh pihak lain secara tidak sah atau masih dalam sengketa, akselerasi sertifikasi, serta penyelamatan atau pemulihan aset.

 

 

 

 

 

 

Sumber: cnnindonesia.com
Gambar: Katadata

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *