Protokol COVID-19 dari Menkes untuk Konser di Indonesia
Terawan Agus Putranto, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, menerbitkan protokol kesehatan di bidang ekonomi kreatif, termasuk konser musik atau acara yang dihadiri banyak orang.
Aturan mengenai protokol itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan COVID-19.
Dalam aturan itu penyelenggaraan event atau acara yang mengumpulkan banyak orang termasuk seminar, konferensi nasional dan internasional, perjalanan insentif, konferensi hingga pameran.
“Kegiatan ini berpotensi terjadinya penularan COVID-19 karena mengumpulkan orang dalam waktu dan tempat yang sama. Untuk itu perlu diperlakukan upaya pencegahan penularan COVID-19 dengan penerapan protokol kesehatan,” salah satu poin dalam keputusan itu.
Pada salah satu poin dalam aturan itu terlihat larangan berdiri bagi pengunjung atau penonton yang datang. Aturan itu juga harus dipatuhi meski untuk kelas festival di konser musik.
“Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival,” bunyi salah satu poin.
Anjuran untuk penonton agar selalu berjaga jarak, mencuci tangan dan yang lainnya juga harus disediakan oleh penyelenggara. Bukan cuma itu, penyelenggara juga harus menyediakan fasilitas penunjangnya, seperti hand sanitizer hingga lokasi untuk mencuci tangan.
Menkes juga menganjurkan agar penyelenggara melakukan pembersihan dan desinfeksi lokasi secara berkala. Semua orang yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan hingga sesak napas dilarang masuk ke venue, termasuk peserta, petugas bahkan pekerja di konser tersebut sekalipun.
Pembatasan pengunjung juga harus dilakukan penyelenggara sesuai kapasitas venue.
Mereka yang hadir juga harus mengisi form self assessment COVID-19 secara online. Jika hasil form self assessment COVID-19 menyatakan adanya risiko, maka calon pengunjung tidak diperkenankan datang.
Namun sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengizinkan adanya kegiatan pariwisata, seperti konser dan kegiatan seni lainnya digelar di Ibukota.
Hal itu diungkapkan oleh Cucu Ahmad Kurnia, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. Menurutnya protokol kesehatan sulit diterapkan dalam acara yang dihadiri banyak orang.
“Event ini memang termasuk yang secara social distancing kan sangat rawan, jadi rumusan-rumusannya juga masih cari referensi dari berbagai sumber dari luar negeri dan segala macam. Memang belum ada yang bisa memenuhi kriteria yang diharapkan,” kata Cucu.
Sumber : detik.com
Gambar : detik.com