Kantor Pajak Buka Layanan Tatap Muka Senin, 15 Juni
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali membuka layanan langsung atau tatap muka mulai Senin, 15 Juni 2020 nanti. Pelayanan pajak, seperti era tatanan hidup baru (new normal), juga akan dilengkapi protokol kesehatan.
“Wajib Pajak yang mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak diharapkan mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan otoritas kesehatan,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama seperti dikutip dari Antara, Jumat (12/6).
Langkah preventif seperti pembatasan jumlah pelayanan Wajib Pajak dalam waktu bersamaan akan dilakukan. Jumlah orang yang diperbolehkan keluar masuk akan disesuaikan dengan kapasitas ruangan dan jumlah petugas layanan.
Hestu juga memastikan para petugas DJP akan menggunakan masker, pelindung muka, sarung tangan, menjaga jarak aman serta menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan.
Perlu dicatat, layanan tatap muka ini tidak berlaku untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal dan validasi SSP PPhTB.
Tidak berlaku juga untuk keperluan lainnya yang dapat dilakukan secara online maupun layanan telepon seperti aktivasi maupun lupa EFIN dan proses VAT Return.
Selain itu, konsultasi Wajib Pajak dapat dilakukan lewat layanan daring atau membuat perjanjian terlebih dahulu melalui surat elektronik, telepon atau pesan chat.
Untuk layanan yang belum tersedia secara daring pada situs web DJP, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan melalui pos atau jasa kurir sesuai ketentuan berlaku tanpa mengunjungi kantor secara langsung.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia