Warga Bodetabek Tak Perlu SIKM Keluar Masuk DKI, Cukup e-KTP
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menarik mundur pos pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sejak 7 Juni lalu. Pos pemeriksaan ini sebelumnya didirikan untuk menyaring orang-orang yang keluar masuk ibu kota selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mulanya, pos pemeriksaan SIKM berada di perbatasan Jabodetabek. Kini pos hanya di perbatasan keluar masuk Jakarta.
Kendati begitu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan bagi warga Bodetabek yang ingin keluar masuk ke Jakarta tidak perlu SIKM. Mereka hanya butuh menunjukkan e-KTP untuk syarat masuk Jakarta.
“Cukup menunjukkan e-KTP,” kata Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/6).
Syafrin mengatakan petugas di pos pemeriksaan akan memeriksa warga Bodetabek yang masuk ke Jakarta. Jika warga yang melintas dapat menunjukkan e-KTP, akan langsung diizinkan masuk ke wilayah ibu kota RI tersebut.
“Begitu dia tidak mampu menunjukkan e-KTP Bogor misalnya atau Bekasi, ya kita tanyakan SIKM. Jika tidak memiliki SIKM ya mohon maaf silakan putar balik,” ujarnya.
Syafrin juga memastikan pemeriksaan juga dilakukan terhadap warga Jabodetabek yang menggunakan transportasi umum seperti kereta listrik commuterline.
“Kalau KRL kita pastikan bahwa pada saat mereka masuk KRL sudah diperiksa (e-KTP),” tuturnya.
Sementara itu, SIKM masih tetap dibutuhkan bagi warga non-jabodetabek yang ingin keluar atau masuk wilayah ibu kota.Syafrin menegaskan, tidak ada perubahan aturan mengenai hal tersebut.
Petugas juga akan disiapkan di simpul-simpul transportasi seperti stasiun kereta api, terminal, maupun bandara. Mereka akan memeriksa setiap warga dari luar Jabodetabek yang masuk ke Jakarta.
“Jadi, yang tidak membawa SIKM masuk Jakarta ini tentu kita akan kirim ke lokasi-lokasi karantina yang sudah ditetapkan oleh ketua gugus tugas wilayah,” papar Syafrin.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Motorplus