Rio Reifan Bebas dari Penjara karena Program Asimilasi COVID-19

Pesinetron Rio Reifan yang tersangkut masalah narkoba untuk ketiga kalinya pada 13 Agustus 2019 kini sudah bebas. Hal itu awalnya diketahui lewat postingan di Instagramnya.

Saat mengisi ‘Rumpi: No Secret’ Rio menjelaskan dirinya bebas karena program asimilasi COVID-19. Dirinya menjadi salah satu narapidana yang beruntung bisa bebas karena Permenkumham RI Nomor 10 Tahun 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan serta Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Jadi, PP nomor 10 itu yang mereka menjelaskan tentang asimilasi pandemi ini, itu adalah mereka yang dua pertiganya itu sebelum tanggal 31 Desember 2020, atau sudah menjalani setengahnya. Dan kebetulan saya itu sudah menjalani setengahnya dan dari semua persyaratan itu saya masuk dalam program itu,” jelas Rio Reifan dalam acara yang dipandu oleh Feni Rose itu kemarin.

Untuk kasusnya yang ketiga ini, Rio Reifan divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Saat itu, Rio Reifan ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat dengan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram.

“Yang ketiga ini mungkin saya salah satunya hatrick kali ya, kalau main bola. Tapi, ya seperti itu sih jadi memang saya tahu tipikal saya sendiri memang butuh kemauan keras yang banget, untuk saya bisa lepas dari itu semua,” tuturnya.

Pertama kali Rio Reifan berurusan dengan narkoba pada Januari 2015 dan divonis 1 tahun 2 bulan. Tapi, pada Agustus 2017 kembali ditangkap karena kedapatan memiliki sabu dan bebas pada 16 Juni 2018.

 

 

Sumber : detik.com
Gambar : detik.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *