Menhub Hapus Aturan Kapasitas Penumpang 50 Persen
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 18 Tahun 2020 mengatur pembatasan penumpang untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara.
Rinciannya, jumlah penumpang pada mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Sedangkan untuk jumlah penumpang pada kereta api antara kota kecuali kereta api luxury dibatasi maksimal 65 persen dari kapasitas. Lebih lanjut, jumlah penumpang kereta api perkotaan dibatasi maksimal 35 persen dari kapasitas dan kereta api lokal maksimal 50 persen dari kapasitas.
Namun, pada aturan baru, yaitu Permenhub 41 Tahun 2020, Menhub menghapuskan angka jumlah penumpang maksimal dibandingkan kapasitas.
Pasal 11, 12, 13, dan 14 hanya menyebutkan setiap transportasi di atas dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk. Lebih lanjut, pada Pasal 14 A disebutkan bahwa pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi dalam Pasal 11, 12, 13, dan 14 ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Namun, aturan baru tetap mengatur kewajiban jaga jarak fisik (physical distancing).Aturan baru tersebut diteken oleh Menhub pada 8 Juni 2020 serta mulai diundangkan pada hari yang sama.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : AyoSemarang.com