New Normal, PLN Siapkan Tiga Fase Prosedur Kerja

PT PLN (Persero) menyiapkan protokol pelaksanaan kerja jelang penerapan tatanan kehidupan baru (new normal) yang berdampingan dengan virus corona.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, perusahaannya membagi sistem bekerja dari kantor pada masa new normal ke dalam tiga fase. Tiap fase akan dilaksanakan maksimal selama tiga puluh hari.

“Kami buat tiga fase, agar kami bisa evaluasi setiap tahapannya. Kami siap untuk menjalankan new normal, namun tentu tetap harus berhati-hati untuk meminimalisir penyebaran covid-19,” ujar Zulkifli dalam keterangan resminya, Rabu (27/5).

Pada fase pertama, PLN tetap membatasi jumlah pegawai non kritikal dan pegawai khusus yang dapat bekerja dari kantor sebesar 35 persen.

Pegawai non kritikal merupakan pegawai yang tidak berhubungan secara langsung dengan penyediaan pasokan listrik, seperti perencanaan, administrasi, keuangan, atau SDM yang menggunakan kendaraan pribadi/dinas.

Sementara pegawai khusus adalah pegawai yang sifat pekerjaannya membutuhkan kehadiran fisik dan menggunakan kendaraan umum. “Khusus untuk pegawai khusus, jadwal kehadirannya akan diatur oleh atasan atau pimpinan unit masing-masing,” jelasnya.

Pada fase kedua, PLN akan menambah jumlah pegawai non kritikal dan pegawai khusus yang dapat bekerja dari kantor sebesar 50 persen. Sementara pada fase ketiga, jumlah tersebut ditambah hingga 75 persen.

Zulkifli menegaskan bahwa pegawai dengan kriteria tertentu tidak diperbolehkan untuk masuk ke kantor.

Kriteria yang dimaksud adalah pegawai yang rentan (memiliki penyakit penyerta); pegawai berstatus ODP, PDP, atau pasien positif sesuai surat keterangan dari dokter; ibu hamil, ibu menyusui dengan usia bayi di bawah 2 (dua) tahun, pengguna kendaraan umum, dan/atau karyawan yang berada dalam kondisi tidak sehat secara umum/tidak fit ini

Sementara bagi pegawai kritikal seperti dispatcher, operator, pemeliharaan, penanganan gangguan, regu Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB)/offline, call center, security, pengemudi, petugas medis/paramedis, pelaksana dan pengawas proyek akan tetap bekerja seperti biasa namun dengan mematuhi protokol Kesehatan covid-19.

“Kami menyadari listrik tidak bisa berhenti operasi. Oleh karena itu pegawai yang bekerja pada bidang kritikal, sejak awal pandemi tetap bertugas. Kemudian, untuk pegawai rentan, kami akan atur agar tetap bekerja di rumah,” tambah Zulkifli.

Sejak awal Maret, lanjut Zulkifli, PLN juga telah membentuk Tim Manajemen Krisis Covid-19 yang bertugas memastikan tahapan new normal berjalan sesuai protokol.

Pada tahapan new normal, PLN tetap akan membatasi perjalanan dinas, khusus keadaan darurat dan atau sesuai persetujuan Pimpinan Unit dengan mengikuti prosedur covid-19 yang diatur oleh pemerintah.

“Pegawai juga diminta tetap mengoptimalkan komunikasi melalui media virtual. Pertemuan secara tatap muka juga dibatasi dengan persetujuan Tim Manajemen Krisis Covid-19 PLN,” imbuhnya.

Protokol PLN juga telah mengatur prosedur perjalanan menuju lokasi kerja hingga kembali ke rumah, mulai dari pengukuran suhu tubuh dan kesehatan, penggunaan alat pelindung diri, physical distancing termasuk pengaturan tempat duduk pegawai, hingga pengaturan waktu kerja dan istirahat untuk menghindari keramaian.

Namun PLN memastikan, tahapan new normal akan menyesuaikan peraturan dan kondisi yang berlaku di setiap daerah.

“Kalau ada daerah yang masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tentu kami akan mengikuti PSBB tersebut. Peraturan pemerintah akan tetap menjadi pedoman. Kami juga akan mempertimbangkan kondisi di masing-masing daerah,” tegasnya.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : ANTARA News Bangka Belitung

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *