Mulai 1 Juli, Netflix hingga Spotify Kena Pajak 10 Persen
Kementerian Keuangan mengumimkan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2020, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.
Melansir dari siaran pers Kementerian Keuangan, Kamis (28/5/2020), Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.
Kebijakan ini juga merupakan realisasi dari Pasal 6 ayat 13a Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19, dimana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.
Dengan demikian, melalui aturan ini maka produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.
Penerapan PPN ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah COVID-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini. Melalui pajak, pemerintah mengajak semua pihak untuk bahu-membahu, mengambil peran mengatasi tantangan akibat COVID-19.
Netflix Cs Mangkir Bayar Pajak, Ini Sanksinya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk produk digital dari luar negeri. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE yang akan dimulai 1 Juli 2020.
Direktur Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, jika perusahaan digital seperti Netflix, Google hingga Zoom tidak mengindahkan peraturan tersebut maka akan diberikan sanksi. Salah satunya pembatasan akses di Tanah Air. Adapun sanksi tersebut sudah diatur melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
“Kalau kita baca Perppu itu, apabila PMSE tidak mematuhi, akan ada sanksi di Perppu itu, yaitu pembatasan akses,” kata Suryo dalavideo conference, Jakarta, Senin (18/5/2020).
Pelaksanaan sanksi ini akan dibuatkan secara rinci dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru. Nantinya dalam beleid baru ini juga akan mengatur mengenai PMSE yang akan menjadi pemungut, penyetor, dan pelaporan PPN kepada otoritas pajak nasional.
“Tapi untuk impelemntasinya seperti apa, nanti kami akan rumuskan dalam satu PMK tersendiri setelah PMK penunjukkan PMSE sebagai pemungut PPN ini selesai diterbitkan,” ungkap dia.
Kesetaraan Berusaha
Sebelumnya, dijelaskan dalam keterangan DJP, pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.
Sumber : liputan6.com
Gambar : Fimela.com