Aturan Baru Bagi Penumpang Pesawat ke Jabodetabek
Pemerintah Daerah DKI Jakarta memberlakukan aturan baru bagi masyarakat yang akan keluar-masuk Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bogor (Jabodetabek) dengan menggunakan pesawat. Mulai Selasa (26/5) kemarin, penumpang tersebut wajib mengantongi hasil swab polymerase chain reaction (PCR Test) virus corona.
Tanpa mengantongi hasil tes itu, calon penumpang tidak akan diberangkatkan oleh maskapai. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan itu dijalankan untuk menindaklanjuti keputusan rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan.
Dalam rapat tersebut dibahas syarat mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk(SIKM) ke Jabodetabek. Salah satunya, kewajiban mengantongi hasil PCR test bagi penumpang pesawat yang keluar masuk ke Jabodetabek.
Keputusan diambil karena banyak masyarakat yang masuk ke Jabodetabek menggunakan angkutan udara hanya membawa surat kesehatan dan belum menjalankan PCR test.
Sebelumnya, penumpang dapat menggunakan hasil rapid test untuk mendapatkan SIKM.
“Hasil kesepakatan sebelum memiliki SIKM maka dia wajib melakukan swab test,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa(26/5),
Ia menambahkan dengan kebijakan tersebut penumpang pesawat yang memegang sertifikat rapid test diwajibkan melakukan swab test. Biaya tes ditanggung pribadi.
Selain itu, mereka juga wajib menjalani karantina hingga hasilnya tes tersebut keluar. “Jadi bagi masyarakat yang mau kembali ke Jakarta yang sudah terlanjur mudik kemudian kembali ke Jakarta atau Jabodetabek maka yang bersangkutan wajib memiliki surat izin masuk di sana ada syaratnya,” imbuhnya.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia