Melihat Pelanggaran Batik Air Hingga Dihukum Kemenhub
Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi kepada Batik Air dan PT Angkasa Pura II (Persero) terkait pelanggaran yang mereka lakukan atas protokol jaga jarak atau physical distancing.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan berdasarkan hasil investigasi dari inspektur penerbangan Ditjen Perhubungan Udara, pelanggaran terjadi pada penerbangan dengan rute Jakarta- Denpasar ID 6506.
Lalu apa sebenarnya pelanggaran yang dilakukan oleh Batik Air dan Angkasa Pura II hingga mereka diberi sanksi?
Adita mengatakan sanksi terhadap Batik Air dijatuhkan lantaran operator penerbangan tersebut mengangkut penumpang melebihi 50 persen dari kapasitas total tempat duduk.
Hal itu melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengakui bahwa jumlah penumpang yang diangkut oleh maskapai Batik Air pernah melebihi 50 persen dari kapasitas yang ditentukan.
Karena itulah Danang mengatakan dan mengakui sanksi yang diberikan Kemenhub selaku regulator juga sudah sesuai.
“Dalam situasi atau kondisi seperti sekarang, Lion Air Group menanggapi bahwa regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan akan lebih objektif,” ujar Danang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5) pekan lalu.
Kendati demikian, ia Danang menegaskan bahwa pihaknya telah mengimplementasikan semua standar operasional penerbangan untuk mendukung pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Lion Air Group menegaskan bahwa antara penumpang satu dengan penumpang lainnya tidak bersentuhan, karena terdapat jarak yang telah dibuat yaitu dengan mengosongkan satu kursi antara penumpang satu dengan penumpang lainnya,” ucapnya.
Sementara aturan yang dilanggar PT Angkasa Pura (AP) II terkait dengan jaga jarak atau physical distancing dalam Permenhub yang sama.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Bisnis Tempo.co