Polda Metro Gagalkan 1.389 Pemudik Menuju Jabar hingga Jatim

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan ada 1.389 orang pengguna jasa travel gelap gagal mudik selama kebijakan larangan mudik diberlakukan.

Disampaikan Sambodo, ribuan pemudik itu terjaring saat kepolisian mengamankan 228 travel gelap selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 yang dimulai sejak 24 April.

“Polda Metro Jaya sudah amankan 228 kendaraan yang angkut penumpang sebanyak 1.389 orang,” kata Sambodo dalam siaran langsung di akun Instagram Humas Polda Metro Jaya, Senin (11/5).

Para pemudik itu rencananya akan menuju Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Menurut Sambodo, para pemudik tersebut tidak memiliki surat keterangan yang menyertakan bahwa mereka negatif atau tidak terinfeksi virus corona (Covid-19).

“Itu sebabnya satu bus kita amankan karena tidak ada satupun penumpang yang membawa surat sesuai dengan protokol kesehatan gugus tugas Covid-19 sesuai surat edaran nomor 4 tahun 2020,” tuturnya.

Para pemudik dipatok tarif sebesar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu oleh para penyedia jasa travel gelap.

“Modusnya, sebagian mereka menawarkan dari medsos ada di FB, IG, dan sebagainya termasuk dari mulut ke mulut,” ujarnya.

Terhadap para penumpang itu, lanjut Sambodo, telah diminta kembali ke Jakarta dan diimbau untuk mengikuti aturan pemerintah dengan tidak melakukan mudik.

Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar operasi khusus untuk penertiban kendaraan bermotor tanpa izin trayek atau travel gelap.

Dalam operasi yang digelar pada 8-10 Mei, polisi berhasil mengamankan sebanyak 202 kendaraan travel gelap, baik bus, minibus, hingga truk.

Namun, jika diakumulasikan dengan penindakan selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, maka telah diamankan sebanyak 228 kendaraan travel gelap.

Para pengemudi travel gelap itu dikenakan sanksi tilang yakni Pasal Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Sedangkan untuk pengemudi truk, dikenakan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait angkutan barang yang mengangkut penumpang.

 

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Kumparan.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *