Jokowi Teken Perpres 62 Daerah Tertinggal di Indonesia

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Dalam Perpres yang diteken 27 April 2020 itu, terdapat 62 daerah yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal.

“Daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional,” seperti dikutip dari salinan Perpres yang diunggah di situs JDIH Sekretariat Negara, Jumat (8/5).

Kriteria suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal didasarkan pada perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah. Sementara aturan mengenai indikator kriteria tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

Dari 62 daerah tertinggal jumlah terbanyak berada di provinsi Papua. Berikut rinciannya:

Sumatera Utara: Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat
Sumatera Barat: Kepulauan Mentawai
Sumatera Selatan: Musi Rawas Utara
Lampung: Pesisir Barat
NTB: Lombok Utara
NTT: Sumba Barat, Sumba Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Malaka
Sulawesi Tengah: Donggala, Tojo Una-una, Sigi
Maluku: Maluku Tenggara Barat, Kepulauan Aru, Seram Barat, Seram Timur, Maluku Barat Daya, Buru Selatan
Maluku Utara: Kepulauan Sula, Pulau Taliabu
Papua Barat: Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Sorong, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak
Papua: Jayawijaya, Nabire, Painai, Puncak Jaya, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Tolikara, Keerom, Waropen, Supiore, Mamberamo Raya, Nduga, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai

Penetapan daerah tertinggal ini dilakukan oleh pemerintah setiap lima tahun sekali berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Nantinya menteri akan mengevaluasi daerah tertinggal secara berkala dengan penghitungan indeks komposit atau gabungan dari variabel data dan analisis kualitatif.

 

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : POPBELA.com

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *