Polri Putar Balikkan 12.158 Kendaraan Pemudik di Lampung-Jawa

Korp Lalu Lintas Polri telah memaksa 12.158 kendaraan untuk putar balik lantaran ingin mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Jumlah tersebut merupakan hasil penyekatan di wilayah Lampung-Jawa di hari kelima larangan mudik berlaku.

“Sampai hari kelima (Selasa 28/4) jumlah kendaraan yang diputarbalikan 12.158 kendaraan,” kata Kepala Bagian Operasi Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Benyamin kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/4).

Rinciannya yakni di wilayah Polda Metro Jaya sebanyak 5.834 kendaraan, wilayah Polda Banten 598 kendaraan, serta wilayah Polda Jawa Barat 1.641 kendaraan.

Kemudian di wilayah Polda Jawa Tengah 1.173 kendaraan, wilayah Polda DIY 181 kendaraan, wilayah Polda Jawa Timur 2.552 kendaraan, dan wilayah Polda Lampung 179 kendaraan.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hingga hari Kamis (29/4) kemarin, mencatat ada sebanyak 6.906 kendaraan yang dipaksa untuk kembali.

Jumlah tersebut adalah hasil penyekatan yang dilakukan di 18 pos pemantauan, yakni dua di pintu tol dan 16 lainnya di jalan arteri.

“Hingga hari Rabu (29/4) kemarin tercatat ada sebanyak 6.906 kendaraan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Kamis (30/4).

Rinciannya, sebanyak 3.126 kendaraan di Pintu Tol Cikarang Barat, 2.587 kendaraan di Pintu Tol Bitung, dan jalan arteri sebanyak 1.193 kendaraan.

Kebijakan Larangan mudik mulai berlaku Jumat (24/4) sampai 31 Mei untuk kendaraan bermotor. Kemudian untuk transportasi kereta api sampai 15 Juni, transportasi laut sampai 8 Juni, serta transportasi udara sampai 1 Juni 2020.

Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengedepankan tindakan persuasif dan pelanggar akan diminta untuk berputar arah pada tahap awal 24 April sampai 7 Mei.

Kemudian, pada tahap penegakan hukum, 7-31 Mei, pelanggar diminta putar arah dan juga diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Terkait kebijakan tersebut, kepolisian menegaskan bahwa peraturan tersebut tidak berlaku bagi angkutan logistik, obat, mobil jenazah, dan ambulans.

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *