Polisi Rinci Kriteria Warga yang Bisa Mudik Kondisi Darurat
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan keringanan dalam kebijakan larangan mudik yang berlaku untuk alasan darurat.
Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan alasan darurat sehingga boleh mudik atau pulang ke kampung halaman tersebut misalnya terkait anggota keluarga yang meninggal atau sedang sakit.
“Misalnya orang tuanya sakit, tapi bukan Covid silakan ngomong di perbatasan,” kata Benyamin kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/4).
Namun, Benyamin menegaskan alasan keluarga sakit atau meninggal tidak berlaku jika penyebab meninggal atau sakitnya karena terinfeksi virus corona (Covid-19).
“Kalau sakitnya corona enggak bisa dijenguk, enggak bisa dilihat percuma, enggak usah pulang kalau sakitnya itu, tapi kalau mungkin orang tuanya sakit di rumah atau di rumah sakit yang bukan karena Covid saya kira dimaklumi,” tuturnya.
Benyamin menuturkan pemudik juga tak perlu membawa surat keterangan untuk meyakinkan petugas berkaitan dengan alasan tersebut.
Ia menyebut cara untuk membuktikan alasan kedaruratan dari pemudik itu, misalnya bisa dilakukan dengan lewat layanan telepon video (video call).
Benyamin menjelaskan video call itu bisa dilakukan pemudik untuk menunjukkan kondisi keluarganya yang sedang sakit atau ada yang meninggal dunia kepada petugas yang ada di pos penyekatan atau titik pengawasan (checkpoint).
“Anggota akan cek lewat video call, kita sudah beritahu ke anggota-anggota, lewat video call ditunjukkan coba, apakah betul sakit atau ada yang meninggal,” ujarnya.
“Ya betul [tidak perlu pakai surat keterangan] seperti itu kira-kira begitu, enggak perlu pake surat,” lanjut Benyamin.
Ia menerangkan bahwa kebijakan tersebut pun sudah disosialisasikan kepada anggota yang bertugas di seluruh pos penyekatan.
“Sudah kita kasih tahu, kita kan polisi juga manusia juga, kan ini juga operasi kemanusiaan tapi artinya yang diberikan hal-hal seperti itu tidak ngarang-ngarang. Anggota enggak bodoh harus tunjukkan buktinya,” kata Benyamin.
Dihubungi terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo juga menegaskan keringanan mudik hanya berlaku untuk alasan darurat saja.
“Ada berita kemalangan, kemudian dalam keadaan sakit atau juga izin melaksanakan pekerjaan atau proyek kita izinkan,” kata Sambodo.
Tapi, Sambodo menegaskan alasan kedaruratan tersebut perlu dikuatkan dengan menunjukan surat keterangan. Misalnya, surat kematian, surat keterangan dari rumah sakit, hingga surat tugas dari kantor.
“Harus ada surat keterangan yang menunjukkan dia enggak mudik tapi dia berpergian untuk tujuan kerja, ada kemalangan, dan sebagainya,” ujarnya.
Sambodo menerangkan nantinya para pengendara yang akan melintas di pos penyekatan bisa menunjukan surat keterangan tersebut kepada anggota yang bertugas.
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan kebijakan tersebut juga telah disosialisasikan kepada seluruh anggota di wilayah Polda Metro Jaya yang bertugas di seluruh pos penyekatan larangan mudik.
“Saya sudah sampaikan kalaupun ada penyekatan ada beberapa toleransi,” ucap Sambodo.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan melonggarkan larangan mudik untuk mencegah perluasan penyebaran virus corona (Covid-19).
Di luar yang dikecualikan, kini pemerintah memberi ruang bagi masyarakat yang ingin kembali ke kampung halaman dengan syarat memenuhi situasi darurat. Namun, mengenai situasi darurat itu tak serta merta bisa dinyatakan di setiap titik pemeriksaan (checkpoint).
Pemerintah mensyaratkan masyarakat yang ingin kembali ke kampung halaman harus membawa surat keterangan yang bisa diperoleh dari dinas perhubungan (dishub), kepolisian resor (polres), atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah asalnya.
“Ada diskresi (untuk situasi-situasi tertentu). Jadi bisa ke dishub, polres, atau Gugus Tugas [tingkat] terendah,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo, saat dihubungi, Rabu (29/4).
Di satu sisi, pemerintah lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 telah dengan tegas melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona untuk masyarakat di wilayah Jabodetabek, wilayah yang menerapkan PSBB, dan zona merah penularan virus corona.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia