19 Bandara Setop Penerbangan Komersil hingga 1 Juni, Kecuali untuk Ini
PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan jika seluruh bandara kelolaannya tidak mengoperasikan penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal sementara waktu, periode 24 April – 1 Juni 2020.
Namun ada pengecualiaan, yakni untuk layanan penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan perseroan memiliki 4 opsi pola operasional yang dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi yang ada.
“Angkasa Pura II tengah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait Permenhub tersebut untuk kemudian kami akan menyesuaikannya dengan pola operasional di seluruh bandara,” jelas dia dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).
Saat ini PT Angkasa Pura II mengelola 19 bandara yaitu Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Silangit (Tapanuli Utara).
Lalu, Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).
Pengecualiaan
1. Penerbangan Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional
2. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA
3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
4. Operasional Angkutan Kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan
5. Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19
6. Sebagai bandara alternatif apabila terdapat pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional, dan membutuhkan bandara untuk mendarat
7. Penerbangan yang mengangkut sampel infection substance COVID-19
Sumber : liputan6.com
Gambar : Kompas Ekonomi