Satpol PP DKI Bakal Tutup Kantor yang Beroperasi saat PSBB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menindak tegas perusahaan yang masih melibatkan banyak karyawan bekerja di kantor selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Diketahui, PSBB di DKI Jakarta sudah berlaku sejak Jumat lalu (10/04).

“Dihentikan kegiatannya sementara, karena kan sesuai aturan, yang di luar daripada ketentuan perkantoran bidang pemerintahan, termasuk beberapa sektor usaha di luar itu memang harus dihentikan,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (16/4).

Dia mengatakan sampai saat ini masih banyak perkantoran yang masih melakukan aktivitas seperti biasa. Seharusnya, yang boleh beroperasi hanya perusahaan-perusahaan di sektor yang mendapat pengecualian.

Kendati begitu, Arifin masih belum mau membuka nama-nama perusahaan yang masih beroperasi itu. Dia hanya mengatakan Satpol PP DKI Jakarta bersama Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi akan terus memantau kantor-kantor yang masih beraktivitas seperti biasa.

Dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 mengenai PSBB di DKI Jakarta dalam menghadapi virus corona dijelaskan bahwa, selama PSBB, perusahaan harus menghentikan sementara aktivitas kerja di kantor. Selama penghentian itu, perusahaan wajib mengganti aktivitas tersebut dengan bekerja di rumah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya juga telah mengancam akan mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan PSBB di Jakarta.

“Ketika ditemukan semacam itu, maka diberitahukan, bahwa jenis perkantoran semacam ini tidak boleh beroperasi,” kata Arifin.

Ada pengecualian bagi kantor-kantor yang bergerak di bidang pemerintahan, kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.

Sementara itu, dari data Disnakertrans DKI, hingga 15 April 2020 terdapat 3.663 perusahaan yang telah memberlakukan kegiatan kerja dari rumah atau mengikuti aturan PSBB. Rinciannya, 1.274 perusahaan menghentikan seluruh kegiatan di kantor dan sebanyak 2.389 perusahaan hanya mengurangi kegiatan di kantor.

DKI Jakarta sudah memberlakukan aturan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona sejak 10 April lalu. Akan tetapi disebut Anies, pemberlakuan aturan itu belum diiringi pengurangan aktivitas di tempat kerja. Karenanya, masih banyak aktivitas perkantoran.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Tribunnews.com

 

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *