Komnas PA Sebut Suami Karen Idol Terancam Tindak Pidana Kelalaian Atas Kematian Zefania

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sira’it mengatakan bahwa suami Karen Idol, Arya Satria Claproth, Dapat terancam kasus tindak pidana kelalaian, atas kematian anaknya, Zefania Carina beberapa waktu lalu.

Jika benar Zefania terjatuh dari lantai enam apartemen hingga meninggal dunia lantaran lepas dari pengawasan orangtua, maka Arya bisa saja dikenakan tindak pidana kelalaian.

“Jadi kalau unsurnya terpenuhi misalnya kelalaian atau membiarkan atau tidak mengawasi, itu masuk tindak pidana kelalaian dan itu bisa dikenakan tindak pidana,” ujar Aris Merdeka Sira’it di Polres Jakarta Selatan, Selasa (7/4).

Menurut Aris, tindak pidana kelalaian tidak hanya disanksikan kepada orangtua yang ceroboh dalam menjaga anak, tapi juga berlaku bagi semua orang.

“Ya saya kira kelalaian itu yang utama ya, mengakibatkan orang cedera, meninggal dunia, apakah itu anak atau tidak seisi rumah itu, tentu bisa dikenakan tindak pidana kelalaian,” jelasnya.

Untuk diketahui, Zefania Carina meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai enam apartemen yang diduga milik artis Marshanda, di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Diduga Zefania jatuh lantaran lepas dari pengawasan orangtuanya, Arya Satria Claproth.

 

 

 

Sumber : akurat.co
Gambar : Okezone Celebrity

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *