Kemenkumham Bebaskan 35.676 Narapidana di Masa Corona

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 35.676 narapidana, termasuk anak binaan melalui program asimilasi dan integrasi. Data tersebut dirilis per Rabu (8/4) pukul 09.00 WIB.

“Hingga pagi ini yang keluar dan bebas total 35.676. Melalui asimilasi 33.861 dan integrasi 1.815,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (8/4).

Rika merinci Narapidana yang keluar melalui asimilasi sebanyak 33.078 dan anak binaan sebanyak 783. Sementara Narapidana yang bebas melalui integrasi sebanyak 1.776 dan anak binaan sebanyak 39.

Kementerian yang dipimpin oleh Yasonna H. Laoly itu tengah menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang melebihi kapasitas.

Program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Ditjen PASdalam melaksanakan program asimilasi dan integrasi dalam lembaga permasyarakatan (Lapas).

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penelitian dan Pengembangan KPK Niken Ariati mengatakan, Ditjen PAS diharapkan mempertimbangkan pemindahan dan pemisahan napi dari lapas yang padat ke lapas yang lebih sedikit penghuninya.

“Untuk pemerataan guna mengurangi beban over kapasitas di lapas-lapas strategis,” ujar Niken dalam keterangan persnya, Rabu (8/4).

Kemenkumham menyatakan negara bisa menghemat anggaran sebanyak Rp260 miliar dari pembebasan 30 ribu lebih narapidana dan napi anak guna menekan penyebaran virus corona di lapas dan rutan yang overcrowding.

Niken menambahkan, pihaknya siap membantu Kemenkumham dengan turun langsung ke lapangan untuk memantau langsung terkait proses pelaksanaan zero overstaying di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Permasyarakatan seluruh Indonesia.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jendral Permasyarakatan Ibnu Chaldun mengatakan, Ditjen PAS telah menuangkan aturan penanganan overstaying sebagai salah satu Resolusi Permasyarakatan tahun 2020.

“Penanganan overstaying di seluruh UPT Permasyarakatan telah dikebut sejak tahun lalu melalui crash program yang telah dilaksanakan untuk Permasyarakatan zero overstaying tahun 2020,” ujar Ibnu.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Bisnis.com

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *