Bank Indonesia Tetap Beroperasi Saat PSBB Berlaku

Bank Indonesia (BI) memastikan tetap beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan. Salah satu daerah yang memberlakukan kebijakan itu adalah DKI Jakarta mulai Jumat (10/4) mendatang.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengungkapkan BI, lembaga keuangan, dan perbankan diberikan pengecualian peliburan tempat kerja karena termasuk kriteria kantor atau instansi yang memberikan layanan perekonomian dan keuangan.

Hal itu sesuai Pasal 13 (3) Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, dan penjelasan poin D tentang tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB yang merupakan lampiran dari PMK dimaksud.

“Dengan senantiasa mengedepankan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, BI bersama OJK, Lembaga Jasa Keuangan, industri Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), akan tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat di tengah upaya penanggulangan pencegahan penyebaran COVID-19,” ujar Onny dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (8/4).

Dalam melaksanakan operasional layanan dan melaksanakan tugas kritikal, BI memperhatikan keputusan pemerintah. Selain itu, bank sentral terus memperkuat pelaksanaan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) bagi pegawai dan mitra kerja, menerapkan mekanisme bekerja dari rumah (work from home), dan bekerja dari beberapa lokasi yang tersebar (split operation).

Dalam menjaga kelangsungan layanan dan tugas kritikal tersebut, bank sentral juga berkoordinasi dengan kepolisian dan otoritas terkait lainnya, dalam hal pengaturan dan pemberian akses di lokasi operasional BI.

Kemudian, jadwal operasional layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah tetap tidak berubah sebagaimana siaran pers BI No.22/24/DKom tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI, Memitigasi Penyebaran COVID-19, tanggal 24 Maret 2020.

Adapun layanan tersebut adalah Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta layanan transaksi keuangan Pemerintah.

“Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan OJK, pemerintah, dan otoritas terkait untuk menempuh langkah-langkah kolektif mencegah dan memitigasi implikasi penyebaran COVID-19 serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara optimal. Dengan demikian, kegiatan ekonomi dan keuangan nasional dapat tetap terselenggara dengan baik,” ujarnya.

Berikut jadwal layanan BI:

1. Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
– Penarikan Kas tetap 06.30-11.00- Transaksi Nasabah dan Penerimaan Negara dari 06.30-11.00 menjadi 06.30-15.00
– Transaksi Pemerintah, Antarbank, Surat Berharga, Pasar Modal dari 06.30-17.00 menjadi 06.30-15.30
– Cut Off Warning BI-RTGS, BI-SSS, BI-ETP dari 17.00 menjadi 15.30
– Pre Cut Off BI-RTGS, BI-SSSS dari 18.00 menjadi 16.30
– Cut Off BI-RTGS dari 19.00 menjadi 17.00
– Cut Off BI-SSSS dari 18.30 menjadi 17.00
– Cut Off BI-ETP dari 18.00 menjadi 16.30

2. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI)
– Siklus Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler dari 9 kali menjadi 8 kali
– Setelmen Pengembalian Refund Kredit dari 17.00 menjadi 15.30
– Layanan Kliring Warkat Debet Zona 1 dari 13.30 menjadi 12.30
– Layanan Kliring Warkat Debet Zona 2 dari 14.30 menjadi 13.30
– Layanan Kliring Warkat Debet Zona 3 dari 15.30 menjadi 14.30
– Layanan Kliring Warkat Debet Zona 4 tetap – Setelmen Layanan Penagihan Reguler dari 16.30 menjadi 14.30
– Setelmen Pengembalian Prefund Kredit dari 16.30 menjadi 15.00

3. Layanan Operasional Kas
– Layanan Setoran dan Penarikan Bank dari 08.00-12.00 menjadi 08.00-11.00

4. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
– Term Repo Konvensional dari 09.30-10.00 menjadi 10.00-10.30
– Term Repo Syariah dari 11.00-11.30 menjadi 10.00-10.30
– Reverse Repo Surat Berharga Negara dari 14.00-14.30 menjadi 13.00-13.30
– Sertifikat Bank Indonesia 14.00-14.30 menjadi 13.00-13.30
– Sukuk Bank Indonesia 15.30-16.00 menjadi 14.00-14.30
– Fine Tune (Term Deposit dan Repo) dari 08.00-16.00 menjadi 09.00-15.00
– Jual/Beli SBN dari 08.00-16.00 menjadi 09.00-15.00
– Deposit Facility dari 16.00-17.30 menjadi 15.00-16.00
– Lending Facility dari 16.00-18.00 menjadi 15.00-16.00n
– Lelang DNDF Pagi dari 08.30-08.45 menjadi 09.30-09.45
– Lelang DNDF Siang dari 15.00-15.15 menjadi 14.15-14.30
– TD Reguler Non Overnight tetap 10.00-11.00
– TD Syariah tetap 10.00-11.00
– TD Overnight dari 14.00-16.00 menjadi 14.00-15,00
– FX Swap OPT dari 10.00-11.30 menjadi 10.00-11.00
– FX Swap Hedging dari 14.00-16.00 menjadi 14.00-15.00
– Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) Valas dari 09.00-11.00 menjadi 10.00-11.00

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Tempo.co

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *