Polda soal Kapolsek Kembangan: Maklumat Kapolri untuk Semua
Kompol Fahrul Sudiana telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan sebagai akibat atas pelanggaran Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis terkait penekanan penularan virus corona (Covid-19).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan maklumat yang dikeluarkan Kapolri juga berlaku untuk anggota Polri dan keluarganya, bukan hanya masyarakat umum.
Hal itu berkaitan dengan acara pesta pernikahan Fahrul Sudiana di Hotel Mulia, Jakarta, pada 21 Maret lalu atau tepat dua hari setelah Maklumat Kapolri terbit.
“Sudah jelas bahwa maklumat itu bukan hanya (untuk) masyarakat saja, tapi juga berlaku bagi anggota dan keluarganya,” kata Yusri kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/4).
Yusri menegaskan Polda Metro Jaya telah menyosialisasikan Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 kepada seluruh jajaran di semua tingkat sesaat diterbitkan.
Yusri juga mengingatkan bagi anggota Polri yang melanggar maklumat tersebut bakal mendapatkan sanksi.
“Kalau tidak menaati akan kena konsekuensi,” ucap Yusri.
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menyatakan Kapolsek Metro Kembangan Kompol Fahrul Sudiana telah melanggar Maklumat Kapolri setelah menggelar pesta pernikahan di tengah pandemi virus corona.
Jebolan Akpol pada 2006 itu pun mendapat sanksi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan, dan dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan.
“Hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar Maklumat Kapolri,” kata Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (2/4) pagi.
Belum diketahui, apakah para tamu–yang mungkin juga polisi–dalam pesta pernikahan Fahrul tersebut pun diperiksa Propam.
Fahrul yang kala itu masih menjabat Kapolsek Kembangan diketahui menggelar resepsi pernikahan di salah satu hotel mewah di Jakarta pada 21 Maret 2020 lalu. Foto pesta pernikahannya itu sempat diunggah di media sosial dan akhirnya viral lantaran pesta pernikahan itu digelar di tengah wabah virus corona.
Apalagi, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat yang melarang kegiatan yang menimbulkan keramaian, termasuk pesta pernikahan. Para aparat kepolisian di sejumlah wilayah diketahui telah membubarkan keramaian dan kerumunan, termasuk pesta pernikahan sebagai tindak lanjut dari maklumat tersebut.
Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI secara daring pada 31 Maret lalu, Idham melaporkan polisi se-Indonesia telah membubarkan ribuan kerumunan massa dengan alasan mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Idham menuturkan pembubaran dilakukan sejak penerbitan Maklumat Kapolri pada 19 Maret 2020. Menurutnya, pembubaran massa juga dibarengi dengan program edukasi kepada masyarakat.
“Upaya pencegahan Covid-19 melalui maklumat itu telah dilaksanakan sebanyak 77.330 kegiatan, yang terdiri dari edukasi kepada masyarakat telah dilaksanakan sebanyak 18.935 kegiatan, publikasi humas atau imbauan kepada masyarakat sebanyak 35.954 kegiatan, pembubaran massa 11.145 kegiatan,” kata Idham kala itu.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Suara.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]