Kuasa Hukum Benarkan Roro Fitria Bebas Hari Ini
Hari Kamis (2/4), artis Roro Fitria dikabarkan bebas dari rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hal itu rupanya dibenarkan oleh kuasa hukum Roro, Asgar Sjarfie.
Asgar mengatakan bahwa kliennya bebas bersama sejumlah narapidana lainnya, setelah Kemenkumham menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04.
Peraturan tersebut sehubungan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integritas dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 atau virus corona. Yakni membebaskan narapidana anak maupun orang dewasa.
“Iya benar hari ini bebas. Beberapa narapida narkotika juga bebas. Iya ini keputusan dari pak Menteri kan untuk pencegahan corona,” ujar Asgar Sjarfie saat dihubungi awak media, Kamis (2/4).
Lebih lanjut, Asgar menuturkan bahwa kliennya bebas setelah pihaknya mengajukan pembebasan bersyarat ke Kemenkumham tersebut.
“Roro kan bebas bersyarat dan sudah 2/3 menjalani masa tahanan (kasus penyalahgunaan narkotika),” jelasnya.
Kendati begitu, Asgar belum bisa memberikan keterangan secara terperinci terkait kliennya yang akan segera menghirup udara segar tersebut. Hal itu juga diminta oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Pondok Bambu).
“Saya tidak bisa banyak berkomentar, karena saya saat ini sedang diluar kota dan pihak Lapas juga menyampaikan jangan banyak memberi keterangan,” tukasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Roro Fitria divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus penyalahgunaan narkotika. Roro sempat mengajukan banding, namun berkasnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Sumber : akurat.co
Gambar : Kompas.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]