Anies Baswedan Teken SK Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Corona di DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 361 tahun 2020 tentang perpanjangan masa darurat Covid-19 atau Corona di Provinsi DKI. Lamanya masa tanggap darurat diperpanjang 17 hari, terhitung sejak 3 April hingga 19 April 2020.
Salinan SK yang diterima, disebutkan juga bahwa masa tanggap darurat bisa diperpanjang apabila situasi dan kondisi rawan dan atau memenuhi kriteria perpanjangan masa penanggulangan.
Selain itu, dalam SK tersebut, Anies menekankan bahwa biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tanggap darurat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan atau dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
SK tersebut berlandaskan lima aturan hukum yakni Undang-Undang Nomor 24 dan 29 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Kemudian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 3014 tentang Administrasi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penangulangan Bencana, dan Keputusan Gubernur Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Masa Tanggap Darurat Corona di DKI Jakarta.
Jakarta Tanggap Darurat
Sebelumnya Anies menetapkan status ibu kota saat ini adalah tanggap darurat bencana wabah Covid-19 sejak 23 Maret hingga 5 April. Status ini berlaku selama 14 hari.
“Pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta darurat bencana wabah Covid-19 sampai 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan kondisi,” katanya saat konferensi pers, Jumat 20 Maret 2020.
Dia menjelaskan, status ini ditetapkan setelah melihat perkembangan jumlah kasus positif dan pasien dalam pengawasan serta yang meninggal akibat virus ini cukup signifikan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dengan tegas mengingatkan seluruh masyarakat khususnya warga Jakarta disiplin mengikuti arahan pemerintah untuk tidak beraktivitas di luar rumah. Jika terpaksa, dia ingatkan tentang jarak batas aman untuk interaksi atau social distancing.
“Ini mutlak harus dilakukan oleh semua pihak. Bila ini tidak dilaksanakan maka efektivitasnya menurun, potensi penyebarannya terus meningkat,” tandasnya.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : NU Online
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]