Jokowi Beri Lampu Hijau Pelebaran Batasan Defisit APBN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan lampu hijau pelebaran batasan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai dampak virus corona (Covid-19). Dalam pasal 17 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, defisit APBN tidak boleh melampaui 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 secara virtual pada Kamis (26/3) malam. Bendahara negara mengikuti KTT virtual mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kami juga sudah bertemu dengan DPR untuk sampaikan apabila defisit di atas 3 persen, maka kami akan melakukan relaksasi dalam batasan defisit,” ujarnya dalam video conference, Kamis (26/3) malam.
Untuk diketahui, defisit anggaran terjadi apabila pos belanja lebih besar dari pendapatan negara. Sebagai langkah penanggulangan virus corona, pemerintah dituntut untuk mengeluarkan dana besar-besaran.
Tak hanya penanggulangan virus corona, pemerintah juga harus menggelontorkan insentif bagi pelaku usaha maupun warga terdampak. Tak ayal, defisit pun diprediksi lebar.
Bahkan, sebelumnya bendahara negara sempat memprediksi defisit APBN 2020 mencapai 2,2 persen hingga 2,5 persen. Defisit tersebut melonjak dari target yang ditetapkan pemerintah yang hanya sebesar 1,76 persen terhadap PDB.
Pemerintah telah menerbitkan dua paket kebijakan fiskal demi meredam dampak virus corona terhadap ekonomi domestik. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp10,3 triliun pada paket pertama dan Rp22,9 triliun untuk paket kedua.
Saat ini, pemerintah sedang mengkaji untuk menerbitkan paket kebijakan fiskal jilid ketiga. Sri Mulyani sempat bertutur sektor kesehatan akan menjadi poin pertama yang masuk dalam paket tersebut.
“Kami memfinalkan seluruh paket yang sudah disampaikan berbagai kementerian dan pemerintah daerah untuk bisa memformulasikan kebijakan fiskal yang tepat termasuk paket ketiga atau paket keseluruhan,” katanya.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR juga telah merekomendasikan pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang merevisi Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Revisi itu terkait pelonggaran defisit APBN dari 3 persen menjadi 5 persen dari PDB.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Katadata
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]