Imbas Corona, Tahapan Pilkada Solo, Depok, Bandung Ditunda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta memutuskan untuk menunda tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020 demi mencegah penyebaran Virus Corona.
“Penetapan keputusan penundaan tahapan pilkada itu, berlaku mulai Minggu (22/3) hingga batas waktu yang belum ditentukan, sambil menunggu arahan KPU baik provinsi maupun pusat,” kata Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti, di Solo, Senin (23/3) dikutip dari Antara.
Dia mengatakan penetapan tersebut sesuai Keputusan KPU Kota Surakarta Nomor: 43/PP.01.2-Kpt/3372/KPU-Kot/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020.
Selain itu, kata Nurul, juga memperhatikan Surat Edaran KPU Nomor 8/2020 tentang Pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Nurul mengatakan menetapkan penundaan tahapan Pilkada itu terdiri dari pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS, serta verifikasi syarat dukungan calon perseorangan.
Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan tersebut, antara lain penyampaian dukungan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surakarta dari KPU Kota Surakarta kepada PPS.
Selain itu, lanjut dia, juga verifikasi faktual di tingkat kelurahan, selama 14 hari sejak dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon diterima oleh PPS, rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan, rekapitulasi dukungan di tingkat Kota Surakarta.
“Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Surakarta, penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU, pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan,” katanya.
KPU Kota Surakarta sebelumnya juga menunda agenda pelantikan anggota terpilih panitia pemungutan suara (PPS) persiapan Pilkada 2020 yang seharusnya digelar pada Minggu (22/3), kemudian ditetapkan setelah status KLB Covid-19 selesai.
Menurut Nurul, keputusan tersebut ditetapkan setelah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Jateng, dan berdialog dengan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo.
“Anggota terpilih PPS untuk Pilkada Surakarta sebanyak 162 orang yang seharusnya dilantik pada Minggu (22/3), karena Solo statusnya KLB COVID-19, maka terpaksa harus ditunda hingga 14 hari ke depan,” katanya
Sebelumnya, Pilkada Solo 2020 sempat diramaikan oleh polemik dalam pencalonan di internal PDIP. DPC PDIP Solo sempat mencalonkan nama Achmad Purnomo. Di tengah jalan, putra Preside Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, melakukan lobi ke DPD PDIP Jawa Tengah dan DPP PDIP untuk maju di Pilkada Solo. Belum ada keputusan soal pihak mana yang akan dicalonkan ‘Banteng’.
Selain Solo, penundaan Pilada jua terjadi di Jabar. KPU Jawa Barat meminta agar KPU Kota/Kabupaten menunda pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 demi mencegah penyebaran Covid-19.
Ketua KPU Jabar Rifqi Alimubarok mengatakan penundaan didasari keputusan KPU No 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lII/2020 dan dengan memperhatikan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
Adapun keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang peta sebaran Covid-19 terdapat di tujuh wilayah yang masuk dalam kategori zona merah. Wilayah yang warganya telah dinyatakan positif terpapar Covid-19 antara lain Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
Tahapan yang ditunda itu terdiri dari pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) 22 Maret 2O2O dan Masa kerja PPS mulai 23 Maret sampai dengan 23 November 2020.
“Memutuskan untuk menunda pelaksanaan pelantikan (PPS) yang dilakukan di lima kota/kabupaten. Kelima wilayah meliputi Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Indramayu,” kata Rifqi dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (23/1).
Namun demikian, lanjut dia, dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan di tiga Kabupaten. Ketiga kabupaten yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.
“Sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat,” ujar Rifqi.
Diketahui, KPU memutuskan untuk menunda sebagian tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga waktu yang belum ditentukan terkait dengan wabah Virus Corona yang semakin meluas.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : cnnindonesia.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]