Divonis 11 Tahun Penjara, Jerry Aurum Ajukan Banding

Mantan suami penyanyi Denada, Jerry Aurum, mengajukan banding atas vonis hakim 11 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Hal itu dikatakan Agus Pambudi Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat saat dihubungi wartawan, Kamis (19/3/2020).

“Prosesnya masih banding, itu masih putusan PN Jakbar, tapi kan belum inkrah masih banding di sana diturunkan atau dinaikan kewenangan hakim PT (engadilan tinggi) dong,” kata Agus. Agus menuturkan, pihak Jerry merasa hukuman yang diberikan terlalu berat. “Pasti terlalu berat alasannya karena kan putusannyaa sama dengan tuntutan, makanya mungkin merasa berat apa minta dikurangi atau apa itu sudah kewenangnnya dia,” ucap Agus.

Namun, Agus tidak bisa memastikan kapan pengajuan banding itu sampai di pengadilan tinggi. “Yang jelas positif mengajukan banding karena dia merasa enggak terima dengan putusan hakim itu aja ” lanjutnya. Jerry Aurum divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti menggunakan narkoba.

Sebelumnya diberitakan, Jerry ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada 19 Juni 2019 malam. Namun, kasusnya baru terungkap ke publik pada 25 Juni 2019. Polisi mengatakan bahwa Jerry ditangkap seorang diri saat mengonsumsi narkoba. Jerry juga dinyatakan positif menggunakan narkoba. Selain dinyatakan positif, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Jerry, yakni beberapa butir pil ekstasi, satu paket ganja, dan satu paket tembakau gorila.

 

 

Sumber : kompas.com
Gambar : Kompas.com

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *