Antisipasi Korona, Erdogan Larang Warga Turki Keluar Rumah
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyarankan warganya untuk tidak keluar rumah kecuali diperlukan. Larangan ini berlaku selama tiga minggu dimulai sejak Rabu 18 Maretdan untuk meminimalkan kontak sosial sampai ancaman virus korona surut.
Meskipun melarang warga meninggalkan rumah, Erdogan tidak mengatakan kepada mereka untuk bekerja dari rumah.
Turki mengumumkan kematian kedua akibat virus korona dan mengatakan jumlah kasus yang dikonfirmasi dari penyakit pernapasan yang sangat menular hampir dua kali lipat menjadi 191. Pemerintah setempat meningkatkan langkah-langkah untuk memerangi penyebaran virus dengan menutup kafe, melarang salat berjamaah dan menghentikan penerbangan ke 20 negara.
“Tak satu pun dari warga negara kami harus meninggalkan rumah mereka atau melakukan kontak dengan siapa pun, kecuali jika benar-benar diperlukan. Sampai ancaman itu hilang,” tegas Erdogan di Ankara, seperti dikutip AFP, Kamis, 19 Maret 2020.
“Warga kami yang akan pergi ke kantor mereka harus langsung kembali ke rumah mereka pada akhir hari kerja,” katanya.
Erdogan juga mengatakan Turki akan menunda pembayaran utang dan mengurangi beban pajak di berbagai sektor sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi baru sebesar 100 miliar lira atau sekitar Rp236 triliun. Paket itu untuk mendukung perekonomian dan mengurangi dampak pandemi virus korona.
Menteri Kesehatan Fahrettin Koca kemudian mengumumkan jumlah warga terinfeksi covid-19 bertambah dua kali lipat dalam satu hari.
“Hasil tes hari ini menunjukkan bahwa tindakan sangat diperlukan. Ada 93 kasus baru yang didiagnosis yang pengobatannya telah dimulai,” tulis Menteri Koca di Twitter.
Sebelumnya, presiden meminta bank untuk tidak membatasi pinjaman dan bagi perusahaan untuk tidak mengurangi pekerjaan. Dia juga menegaskan untuk mendukung maskapai nasional, Turkish Airlines.
Di antara langkah-langkah spesifik, ia mengatakan pajak akomodasi Turki sedang ditangguhkan hingga November untuk mendukung sektor pariwisata utama, yang menyumbang sekitar 12 persen dari ekonomi.
“Pembayaran utang perusahaan yang terkena virus korona akan ditunda selama minimal tiga bulan. Sementara pajak pertambahan nilai dan pembayaran jaminan sosial untuk berbagai sektor juga akan ditangguhkan,” pungkas Erdogan.
Sumber : medcom.id
Gambar : Tribun Riau
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]